Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyatakan masih menantikan perbaikan daftar nama mantan koruptor yang diusulkan beberapa partai politik sebagai Bakal Calon Legislatif Pemilu 2019.
"Ada mantan kotuptor yang diusulkan Parpol sebagai Bacaleg mereka, sudah kami mintakan diganti, kini masih menunggu penggantinya," kata Ketua KPU Riau Nurhamin di Pekanbaru, Senin.
Nurhamin membenarkan selain dari temuan sendiri, pihaknya juga menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya beberapa Bacaleg usulan Parpol mantan koruptor.
Dalam pemeriksaan awal diakui memang ada perbedaan jumlah antara rekomendasi Bawaslu dan temuan KPU.
Berdasarkan temuan Bawaslu RI, ada enam Bacaleg DPRD Riau yang pernah dipidana sebagai koruptor oleh pengadilan. Sementara KPU mendapati lima.
"Sempat ada perbedaan jumlah antara kita dengan Bawaslu, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan awal akhirnya sama ada enam nama," ujarnya.
Untuk itu sambung Nurhamin pada masa verifikasi Bacalon KPU dan Bawaslu Riau sudah berkoordinasi dengan Pengadilan.
Saat ini, KPU Riau tinggal menunggu hasil perbaikan dari Parpol untuk mengganti Bacalegnya yang merupakan mantan napi korupsi tersebut.
"Masih ada waktu perbaikan dan penggantian namanya," papar Nurhamin.
Ia menegaskan sesuai dengan aturan PKPU yang baru, narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai Caleg di Pileg 2019.
"Sehingga Parpol dimintakan mengganti nama mantan koruptor yang terlanjur diusulkan," tegasnya lagi.
Kalau nanti sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT), kata Nurhamin, kalau ada calon yang melanggar aturan pencalonan maka akan dicoret. Dan Parpol tidak bisa melakukan penggantian.
"Termasuk nanti hingga hari pencoblosan. Jika ada yang langgar ketentuan, akan kita buat surat edaran bahwa calon tersebut tidak lagi jadi peserta Pileg 2019," imbuhnya.
Saat ini, KPU tengah memasuki masa perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD, dimulai 22 hingga 31 Juli 2018. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.
Jadwal penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD yakni 8-12 Agustus 2018. Pengumuman DCS anggota DPRD berlangsung 12-14 Agustus 2018. Setelah itu permintaan klarifikasi ke Parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPRD 22-28 Agustus 2018. Penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU 29-31 Agustus 2018. Setelah itu, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September 2018.
Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPRD 4-10 September 2018. Adapun, verifikasi pengganti DCS anggota DPRD kepada KPU 11-13 September 2018. Lalu, penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD 14-20 September 2018.
Jadwal penetapan DCT anggota DPRD yakni 20 September 2018. Kemudian, pengumuman DCT anggota DPRD 21-23 September 2018. Tahap terakhir adalah penetapan dan pengumuman DCT 20-23 September 2018.n pengumuman DCT 20-23 September 2018.
Berita Lainnya
Kapolres Rohil dan KPU jaga stabilitas pasca Pilkada
12 December 2024 12:17 WIB
KPU Jaksel sebut sosialisasi dorong partisipasi pemilih Pilkada sudah maksimal
09 December 2024 10:54 WIB
KPU tetapkan Abdul Wahid-SF Hariyanto pemenang Pilkada Riau
06 December 2024 20:46 WIB
Tiga petugas adhoc pilkada di Batam meninggal dunia
06 December 2024 9:33 WIB
Hasil pleno KPU Siak, Afni-Syamsurizal raih suara terbanyak Pilkada Siak
05 December 2024 2:43 WIB
Sambil nunggu Pleno KPU Siak, Afni Z makan bersama anak yatim
04 December 2024 19:21 WIB
Pengamanan gudang logistik KPU Bengkalis diperketat
04 December 2024 15:31 WIB
KPU Sleman sebut tingkat partisipasi dalam pemilih Pilkada 2024 76,57 persen
04 December 2024 12:14 WIB