Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyatakan masih menantikan perbaikan daftar nama mantan koruptor yang diusulkan beberapa partai politik sebagai Bakal Calon Legislatif Pemilu 2019.
"Ada mantan kotuptor yang diusulkan Parpol sebagai Bacaleg mereka, sudah kami mintakan diganti, kini masih menunggu penggantinya," kata Ketua KPU Riau Nurhamin di Pekanbaru, Senin.
Nurhamin membenarkan selain dari temuan sendiri, pihaknya juga menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya beberapa Bacaleg usulan Parpol mantan koruptor.
Dalam pemeriksaan awal diakui memang ada perbedaan jumlah antara rekomendasi Bawaslu dan temuan KPU.
Berdasarkan temuan Bawaslu RI, ada enam Bacaleg DPRD Riau yang pernah dipidana sebagai koruptor oleh pengadilan. Sementara KPU mendapati lima.
"Sempat ada perbedaan jumlah antara kita dengan Bawaslu, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan awal akhirnya sama ada enam nama," ujarnya.
Untuk itu sambung Nurhamin pada masa verifikasi Bacalon KPU dan Bawaslu Riau sudah berkoordinasi dengan Pengadilan.
Saat ini, KPU Riau tinggal menunggu hasil perbaikan dari Parpol untuk mengganti Bacalegnya yang merupakan mantan napi korupsi tersebut.
"Masih ada waktu perbaikan dan penggantian namanya," papar Nurhamin.
Ia menegaskan sesuai dengan aturan PKPU yang baru, narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai Caleg di Pileg 2019.
"Sehingga Parpol dimintakan mengganti nama mantan koruptor yang terlanjur diusulkan," tegasnya lagi.
Kalau nanti sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT), kata Nurhamin, kalau ada calon yang melanggar aturan pencalonan maka akan dicoret. Dan Parpol tidak bisa melakukan penggantian.
"Termasuk nanti hingga hari pencoblosan. Jika ada yang langgar ketentuan, akan kita buat surat edaran bahwa calon tersebut tidak lagi jadi peserta Pileg 2019," imbuhnya.
Saat ini, KPU tengah memasuki masa perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD, dimulai 22 hingga 31 Juli 2018. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.
Jadwal penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD yakni 8-12 Agustus 2018. Pengumuman DCS anggota DPRD berlangsung 12-14 Agustus 2018. Setelah itu permintaan klarifikasi ke Parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPRD 22-28 Agustus 2018. Penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU 29-31 Agustus 2018. Setelah itu, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September 2018.
Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPRD 4-10 September 2018. Adapun, verifikasi pengganti DCS anggota DPRD kepada KPU 11-13 September 2018. Lalu, penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD 14-20 September 2018.
Jadwal penetapan DCT anggota DPRD yakni 20 September 2018. Kemudian, pengumuman DCT anggota DPRD 21-23 September 2018. Tahap terakhir adalah penetapan dan pengumuman DCT 20-23 September 2018.n pengumuman DCT 20-23 September 2018.
Berita Lainnya
KPU dan Bawaslu Riau Sampaikan Aspirasi ke Kyai Mursyid Agar Lembaga Mereka Tidak Ad Hoc
12 November 2024 15:15 WIB
KPU Kuansing gelar simulasi pemungutan suara
10 November 2024 13:49 WIB
KPU segera berkoordinasi dengan pemerintah terkait rencana libur pada pilkada
09 November 2024 10:55 WIB
KPU Siak terima data ratusan pemilih pindahan di Pilkada 2024
07 November 2024 8:22 WIB
Presiden Prabowo Subianto angkat Iffa Rosita jadi komisioner KPU pengganti Hasyim
05 November 2024 13:00 WIB
Pilkada 2024, KPU Meranti gelar debat publik paslon pertama malam ini
04 November 2024 14:58 WIB
Kemendagri dukung anggota pekerja ad hoc Pilkada Serentak 2024 dapat jamsos
04 November 2024 13:24 WIB
Dikawal polisi, Debat Pilkada Siak berlangsung aman
03 November 2024 11:49 WIB