Dedi Dahmudi
Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah setempat dan Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, melakukan pengecekan terhadap pajak dan izin usaha rumah makan maupun warung kopi yang ada di Bagansiapiapi.
"Sesuai perintah Bupati Rokan Hilir dan juga kesepakatan bersama Tim Yustisi bahwa selesai Pilkada dilakukan pengecekan izin dan pajak usaha. Kegiatan ini dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," ujar Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Suryadi, di Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, Rabu.
Suryadi mengaku sejauh ini banyak para pengusaha baik usaha rumah makan, warung kopi dan usaha lainnya yang tidak peduli akan kewajibannya dalam membayar pajak.
"Kita berikan batas waktu untuk membayarnya dalam tiga hari kedepan kepada pihak Badan Pendapatan Daerah Rohil. Jika izinnya tidak ada, maka segera di urus ke Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun apabila tidak diindahkan juga maka secara paksa usahanya akan kita tutup," tegasnya.
Tahap awal pihaknya hanya melakukan pengecekan perizinan dan pajak usaha di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko dan nantinya akan dilanjutkan di kecamatan lainnya.
"Di Kecamatan Bangko saja belum tertib dan masih ada salah satu usaha yang karyawannya memakai baju tidur, seharusnya karyawan itu memakai baju seragam kerja," tuturnya.
Pihak Badan Pendapatan Daerah setempat sendiri mengaku sejauh ini realisasi dalam pemungutan pajak baru mencapai sekitar 40 persen.
"Sudah 40 persen yang terserap. Berarti masih ada 60 persen lagi yang belum terserap dan itu sedang kita gali sekarang," kata Unit Pemeriksaan Perizinan Usaha Badan Pendapatan Daerah Rohil, Fernando.
Sementara Kasi Pengaduan dan Informasi Layanan Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rohil, Roiyah A Rakhman mengimbau agar para pengusaha megurus izin usaha mereka di Bagian Perizinan tanpa dipungut biaya apapun.
"Silahkan datang ke kantor dan kita akan percepat proses perizinan, selagi syaratnya lengkap pasti akan kita proses," ujar Roiyah. ***3***
Berita Lainnya
Satpol PP Bogor razia dan bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
18 March 2024 11:04 WIB
Satpol PP DKI pastikan sisa paku hingga kawat alat peraga kampanye sudah bersih
13 February 2024 14:37 WIB
Nyambi jualan sabu, oknum Satpol PP Bathin Solapan diciduk polisi
29 January 2024 12:46 WIB
Satpol PP libatkan partai politik dalam merapikan APK di semua wilayah
19 January 2024 16:36 WIB
Bawaslu DKI bolehkan Satpol PP copot APK yang melanggar aturan KPU
12 January 2024 16:32 WIB
Siak akan denda warga buang sampah sembarangan
06 January 2024 6:08 WIB
Satpol PP Agam tertibkan baliho caleg
05 November 2023 19:51 WIB
Tertibkan APK oknum caleg langgar aturan di Pekanbaru
03 November 2023 7:30 WIB