Bantah Karyawannya Lakukan Pungli di Pelabuhan Kuala Enok Inhil, Ini Pernyataan Jasa Raharja

id bantah karyawannya, lakukan pungli, di pelabuhan, kuala enok, inhil ini, pernyataan jasa raharja

Bantah Karyawannya Lakukan Pungli di Pelabuhan Kuala Enok Inhil, Ini Pernyataan Jasa Raharja

Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, menyatakan Heriyansyah, (33) dan Sapri Matendra (26) yang diduga melakukan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) di Pelabuhan Kuala Enok Jalan Yos Sudarso Kota Tembilahan, Riau, Rabu (13/6), bukan petugas perusahaan itu.

"Mereka agen yang menjual Kupon Iuran Wajib Kapal Laut ke penumpang. Harga kupon itu Rp2.000/lembar dan penjual mendapatkan biaya keperantaraan sebesar 10 persen-12,5 persen," kata Kasubag Humas PT Jasa Raharja (Persero) cabang Riau, Yuniar Ahmadani di Pekanbaru, Kamis.

Tanggapan tersebut disampaikannya terkait Polres Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, membekuk Heriyansyah dan Sapri Matendra yang diduga melakukan tindak pidana Pungli di pelabuhan Tembilahan.

Heriyansyah, dan Sapri Matendra merupakan warga Jalan Praja Sakti No 68 dan warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Indragiri Hilir.

Mereka melakukan kecurangan dengan menjual kupon tersebut seharga Rp3.000/lembar ke penumpang kapal laut yang seharusnya Rp2.000/lembar itu.

Jadi, tegasnya informasi masyarakat tentang dua pelaku pungli itu adalah oknum lapangan PT Jasa Raharja itu salah, yang benarnya mereka mitra yang dikoordinir untuk penjualan Kupon Iuran Wajib Kapal Laut ke penumpang.

"Kedua pelaku melakukan kecurangan sendiri tanpa sepengetahuan Jasa Raharja. Mereka adalah oknum pelabuhan bukan oknum petugas Jasa Raharja, jadi kedua oknum tersebut bersalah telah mengatasnamakan Jasa Raharja," jelasnya.

Dani menekankan bahwa pihaknya sudah mengirim petugas dari cabang Jasa Raharja ke Tembilahan untuk melakukan klarifikasi ke Polres Inhil.

"Mencermati kasus pencemaran nama baik Jasa Raharja ini, maka ke depan kami akan mengevaluasi lagi setiap mitra yang sudah ada yang akan bekerjasama agar kasus ini tidak terualang lagi, karena yang dirugikan adalah Jasa Raharja," katanya.

Sementara itu terkait kasus dilakukan oknum warga itu, Polres Inhil telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiket Jasa Raharja sebanyak 1 Blok berisi 50 Lembar dan uang sebanyak Rp 237.000. ***3***