Jasa Raharja Bantah Karyawannya Lakukan Pungli di Pelabuhan

id jasa raharja, bantah karyawannya, lakukan pungli, di pelabuhan

Jasa Raharja Bantah Karyawannya Lakukan Pungli di Pelabuhan

Ralat berita

Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau mengatakan Heriyansyah, (33) dan Sapri Matendra (26) yang diduga melakukan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) di Pelabuhan Kuala Enok Jalan Yos Sudarso Kota Tembilahan, Riau, Rabu (13/6), bukan petugas Jasa Raharja.

"Dua oknum warga tersebut bukan petugas Jasa Raharja melainkan agen, yang menjual Kupon Iuran Wajib Kapal Laut ke penumpang. Harga kupon itu Rp2.000/lembar dan penjual mendapatkan biaya keperantaraan sebesar 10 persen-12,5 persne," kata Humas PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Kasubag Humas PT Jasa Raharja (Persero) cabang Riau, Yuniar Ahmadani, di Pekanbaru, Kamis.

Tanggapan tersebut disampaikan Dani terkait Polres Kabupaten Indragiri Hilir, Riau membekuk Heriyansyah, (33) dan Sapri Matendra (26) yang diduga melakukan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) di Pelabuhan Kuala Enok Jalan Yos Sudarso Kota Tembilahan, Rabu (13/6).

Heriyansyah, dan Sapri Matendra merupakan warga Jalan Praja Sakti No 68 dan warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Indragiri Hilir. Mereka melakukan kecurangan dengan menjual kupon tersebut seharga Rp3.000/lembar yang seharusnya Rp2.000/lembar itu.

Jadi, kata Dani, informasi masyarakat tentang dua pelaku pungli itu adalah oknum lapangan PT Jasa Raharja itu salah, yang benarnya mereka mitra yang dikoordinir untuk penjualan Kupon Iuran Wajib Kapal Laut ke penumpang.

"Kedua pelaku melakukan kecurangan sendiri tanpa sepengetahuan Jasa Raharja. Mereka adalah oknum Pelabuhan bukan oknum petugas Jasa Raharja, jadi kedua oknum tersebut yang mengatasnamakan Jasa Raharja," katanya.

Dani menekankan bahwa pihaknya sudah mengirim petugas dari cabang Jasa Raharja ke tembilahan untuk melakukan klarifikasi ke Polres Inhil.

"Ke depan kami akan mengevaluasi lagi setiap mitra yang sudah ada yang akan bekerjasama agar kasus ini tidak terualang lagi, karena yang dirugikan adalah Jasa Raharja," katanya.

Sementara itu Polres Inhil telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiket Jasa Raharja sebanyak 1 Blok berisi 50 Lembar dan uang sebanyak Rp 237.000. ***Frislidia

Berita sebelumnya

Judul: Ketahuan Lakukan Pungli di Pelabuhan Kuala Enok Inhil, 2 Oknum Jasa Raharja Dibekuk Polisi

Adriah Akil

Tembilahan, (Antarariau.com) - Polres Kabupaten Indragiri Hilir, Riau membekuk dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) di Pelabuhan Kuala Enok Jalan Yos Sudarso Kota Tembilahan, Rabu.

Penangkapan dua laki-laki yang diketahui bernama HE (33) dan SA(26) terjadi sekira pukul 12.30 WIB. Keduanya merupakan warga Jalan Praja Sakti No 68 dan warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Indragiri Hilir.

Berdasarkan Informasi di lapangan, masyarakat sering mengeluhkan aksi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum lapangan PT. Jasa Raharja di Pelabuhan Kuala Enok yang memungut biaya Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang tidak sesuai dengan aturan yang di tetapkan yakni Rp Rp. 3000 per orang.

Mendapat informask tersebut, Kepala Satuan Intelkam Polres Inhil AKP. Ferdinan Sumardi, Memerintahkan Kepala Unit Opsnal Intelkam Brigadir Rendra Maipizal beserta dua orang anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa memang benar adanya praktek Pungutan Liar di TKP tersebut.

"Memang benar bahwa ada pungli di TKP, pelaku sudah diamankan," ucap AKP Ferdinan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiket Jasa Raharja sebanyak 1 Blok berisi 50 Lembar dan uang sebanyak Rp 237.000.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil dan di tangani oleh Satuan Reskrim Unit Saber Pungli untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambah Ferdinan.