Tertangkap Tangan Lakukan Pungli, Empat Tenaga Honorer Dishub Siak Dibebaskan!!

id tertangkap tangan, lakukan pungli, empat tenaga, honorer dishub, siak dibebaskan

Tertangkap Tangan Lakukan Pungli, Empat Tenaga Honorer Dishub Siak Dibebaskan!!

Siak (Antarariau.com) - Empat pegawai honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang sebelum tertangkap tangan melakukan pungutan liar oleh tim Saber Pungli pada bulan lalu, dibebaskan dari jeratan hukum.

Kepala Kepolisian resor Kabupaten Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan SIK menyampaikan empat honorer dinas perhubungan setempat diserahkan atau dikembalikan penindakannya pada pemerintah daerah. Alasannya karena status pelaku pungli bukan PNS atau penyelenggara negara.

"Hasil gelar perkara yang kami lakukan dengan pihak Kejari Siak, dugaan pungli itu belum memenuhi unsur, pertama karena statusnya honorer yang tergolong Pegawai Harian Lepas (PLH), bukan PNS atau penyelenggara negara," kata Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan di Siak, Rabu.

Dia melanjutkan, Selain statusnya yang bukan aparatur sipil negara, keempat honorer tersebut tidak memenuhi pasal pidana karena ketidaklengkapan alat bukti, sebab mereka tidak meminta secara paksa pungutan tersebut kepada sopir truk yang lewat di jembatan Perawang.

"Kedua sopir pengangkut kendaraan mengaku tidak dipaksa oleh honorer dishub tersebut untuk memberikan sejumlah uang," tuturnya.

Dikarenakan tidak bisa dijerat hukum dengan perkara pidana keempat honorer itu dilepaskan atau tidak ditahan. dan pihak Polres menyerahkan penindakannya ke Pemda Siak dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Siak usai penyelidikan.

"Sanksi yang akan diberikan kepada mereka tergantung Pemda Siak, namun kabarnya mereka akan dipecat," pungkasnya pula.

Sebagaimana yang telah diinformasikan, keempat honorer yang berinisial MJ, FS, AR dan LP tertangkap tangan pada Selasa, 21 Februari 2017 pukul 00.05 WIB oleh saber Pungli Kabupaten Siak saat memungut bayaran kepada sopir kendaraan pengangkut barang.

Ditangan keempat honorer tersebut polisi menyita slip penyetoran, empat unit handphone dan uang senilai Rp3.784.000.