Kasatpol PP Kampar Tertangkap Tangan Lakukan Pemotongan Dana Rp285 Juta

id kasatpol pp, kampar tertangkap, tangan lakukan, pemotongan dana, rp285 juta

Kasatpol PP Kampar Tertangkap Tangan Lakukan Pemotongan Dana Rp285 Juta

Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar atas dugaan pemotongan uang pengamanan Pekan Olahraga Provinsi setempat.

"Ya, terhadap dugaan pemotongan pada saat pendistribusian uang pengamanan/honor giat pengamanan Porprov Riau 2017 di Kabupaten Kampar. OTT-nya Kamis (6/12) pukul 14.00 WIB," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat.

Dia menyampaikan diduga pelaku adalah Kasatpol PP Kampar Muhammad Jamil dan Bendahara Pengeluaran Indra Gusnaidi. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang dugaan hasil pemotongan dana atau honor pengamanan honor sebesar Rp285 juta.

Selain itu, diamankan dokumen berupa Daftar Pelaksanaan Anggaran DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah Satpol PP Kabupaten Kampar, tanda terima atau amprah honorarium Pengamanan Porprov Riau 2017, Sprindik Tugas Pengamanan Porprov, dan Daftar Hehadiran Anggota Satpol PP.

Dia mengatakan bahwa Tim Sub Direktorat III dipimpin oleh AKBP Dasmin Ginting berangkat ke Bangkinang untuk menindaklanjuti informasi dugaan pemotongan uang pengamanan/honor pengamanan tersebut.

Sekitar pukul 14.00 WIB tim tiba di lokasi dan menemukan salah satu anggota Satpol PP hanya membawa honor Rp850 ribu yang seharusnya Rp2,7 juta.

Selanjutnya anggota itu beserta tim menuju ruangan bendahara pengeluaran yang saat itu sedang berlangsung pendistribusian honor.

Tim kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa uang hasil pemotongan yang disimpan di dalam brangkas.

Setelah itu, diduga para pelaku, barang bukti, dan saksi dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kampar untuk pemeriksaan awal.

Pada Jumat, sekitar pukul 02.15 WIB diduga para pelaku dibawa ke Kantor Direskrimsus Polda Riau untuk diproses sesuai ketentuan.

"Saat ini sedang melakukan gelar perkara untuk mencukupi konstruksi hukum tindak pidana korupsi dengan kelengkapan alat bukti. Jika bisa menetapkan tersangka dan lakukan penyidikan lebih lanjut," ujar dia.