KPU Inhu Tetapkan DPT untuk Pilgubri 268.250 Orang.

id kpu inhu, tetapkan dpt, untuk pilgubri, 268250 orang

KPU Inhu Tetapkan DPT untuk Pilgubri 268.250 Orang.

Rengat, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menetapkan daftar pemilih tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 sebanyak 268.250 orang.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak itu menunjukkan adanya penurunan dari jumlah daftar pemilih sementara (DPS), yakni 271.833 orang.

"Penetapan itu setelah melalui proses pleno," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu Muhammad Amin di Rengat, Senin.

Ia mengatakan, pada rapat pleno dihadiri 14 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Indragiri Hulu. Setelah menerima data dari hasil pleno PPK, maka akan disosialisasikan kepada masyarakat.

Semua DPT sudah diteliti dengan baik dan diyakini tidak ada yang ganda dan prosesnya sudah melalui sejumlah tahapan yang sesuai aturan. Jika ada warga yang belum masuk DPT pada saat pencoblosan dapat membawa KTP atau keterangan lain yang sudah ditetapkan.

Muhammad Amin menyampaikan, pihaknya sudah dan akan terus memaksimalkan sosialisasi hingga ke tingkat desa, bahkan akan menggandeng sejumlah pihak termasuk Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Inhu.

"Namun demikian, bagi warga yang belum terdaftar di DPT, nanti bisa datang ke TPS sesuai dengan domisili dengan membawa KTP el atau KK atau surat keterangan," kata Amin.

Sebelum dilakukan pengumuman DPS, kata Amin, petugas KPU Inhu juga sempat mengalami kendala karena tidak bisa mengkses Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sedangkan berkurangnya jumlah pemilih disebabkan adanya temuan data ganda, pemilih sudah meninggal dunia dan pindah domisili.

"Sidalih bisa di akses sejak 9 April 2018," tegasnya.

Jumlah pemilih pada pilkada gubernur Riau nantinya bisa saja tidak sesuai dengan DPT, karena dapat bertambah jika ada masyarakat yang menggunakan KTP=e atau surat keterangan dari Disdukcapil. Selain itu belum sinkronnya data untuk pemilih pada Rutan Rengat. **