Rengat (ANTARA) - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diTempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Sabtu (17/2).
Penetapan jadwal ini, setelah pihak KPU Inhu menerima usulan PSU dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Sesuai aturan dan analisa yang dilakukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) setempat," kata KetuaKPU Inhu, Yenni Mairidadi Rengat, Jumat.
Surat permintaan sudah di terima dan untuk pelaksanaan PSU tersebut, KPU sudah mendistribusikan logistik Pemilu sesuai kebutuhan di TPS 12 Desa Danau Rambai.
Surat undangan memilih kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 12 Desa Danau Rambai sudah berikan.
"PSU di TPS 12 Desa Danau dilakukan untuk pencoblosan pemilihan presiden dan wakil presiden," ujarnya.
Yenni juga menyebutkan, pemilih yang terdaftar dalam DPT pada TPS 12 Desa Danau sebanyak 210 orang. Makanya pendistribusian surat sesuai DPT ditambah dua persen yakni sebanyak 215 lembar.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto mengatakan, rekomendasi PSU di TPS 12 Desa Danau Rambai akibat adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb ikut mencoblos.
"Ini bentuk pelanggaran, ada pemilih yang menyampaikan hak suara tidak sesuai dengan ketentuan," sebutnya.
Di mana, ada lima pemilih luar daerah Kabupaten Inhu yang tidak memiliki atau tidak mengantongi surat pindah memilih dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan DPTb.
Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 372 ayat 2 huruf d. "Jika dilanggar, sanksinya PSU.
Sedangkan, pemilih yang tidak melengkapi diri dengan surat pindah memilih dan tidak terdaftar dalam DPT itu adalah dua orang berasal dari Bengkalis dan tiga orang pemilih asal Sumatera Utara.