Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau mendalami tindak pidana pencucian uang atau TPPU, yang dilakukan sindikat narkoba di wilayah tersebut menyusul terungkapnya aliran dana sebesar Rp1,5 miliar tersimpan di sebuah bank.
"Kita selidiki aliran dananya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Menurut dia, Polda Riau akan meminta analisa dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) untuk pengembangan kasus itu.
Terungkapnya aliran dana miliaran rupiah tersebut setelah jajaran Polda Riau menangkap tiga tersangka sindikat narkoba di perbatasan Pekanbaru-Duri, tepatnya Pasar Minggu, Kilometer 80.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Sa, Ri, dan Ma. Sebanyak tiga paket besar sabu-sabu dengan dua paket masing-masing seberat satu kilogram, dan satu paket lainnya seberat setengah kilogram disita polisi senilai Rp3,7 miliar.
Selain barang bukti sabu-sabu, ia mengatakan Polisi turut menyita dua buku tabungan. Di dalam buku tabungan itu, lanjutnya, masing-masing hanya tertulis saldo sebesar Rp3 juta.
"Namun setelah kita berkoordinasi dengan bank, ternyata masing-masing rekening berisi lebih dari Rp700 juta," ujarnya.
Ia menjelaskan, rekening tersebut tertulis atas nama salah satu tersangka berinisial Ri. Akan tetapi, pengakuan tersangka Ri, buku rekening tabungan tersebut merupakan milik seorang bandar narkoba yang hanya meminjam identitas tersangka Ri.
"Kita sudah meminta BNI (Bank tempat penyimpanan uang tersangka) untuk memblokir rekeningnya. Selain PPATK, kami juga meminta bantuan Bank untuk mendalami aliran dananya," jelasnya.
Medio Maret lalu, Polda Riau mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti 7,5 kilogram sabu-sabu dan 5000 butir ekstasi. Estimasi nilai seluruh barang bukti tersebut mencapao Rp12,7 miliar.
Selain 2,5 kilogram sabu-sabu dari tiga tersangka diatas, Polda Riau juga meringkus dua tersangka narkoba lainnya berinisial JS alias Pacak dan MI. Barang bukti yang diungkap lebih besar dari pengungkapan pertama, yakni 5 kilogram sabu-sabu dan 5.000 ekstasi.
Meskipun dua kelompok sindikat narkoba itu berasal dari jaringan yang berbeda, Haryono menjelaskan terdapat persamaan dari dua pengungkapan tersebut. Yakni, bungkus sabu-sabu yang digunakan adalah teh China dengan merek Guanyinwang.
"Kesimpulan awal, barang ini didapat dari orang yang sama, meski mereka tidak saling kenal. Jadi mereka ini kurir dengan bayaran variatif. Paling besar Rp40 juta sekali kirim," tuturnya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Andri yang memimpin pengungkapan dua kasus besar tersebut mengatakan pihaknya melakukan pengintaian lebih dari sebulan lamanya sebelum meringkus ke lima tersangka berikut seluruh barang bukti.
"Masing-masing tim itu terus mengintai selama satu bulan sebelum eksekusi kami lakukan. Alhamdulillah, mudah-mudahan kasus ini terus terungkap hingga ke bandar besarnya," ujarnya.
Berita Lainnya
Polisi kembali ungkap peredaran sabu 24 kg jaringan internasional di Bengkalis
18 August 2023 13:46 WIB
Polisi ungkap kasus peredaran 18,6 kilogram narkoba jenis sabu
08 June 2023 14:11 WIB
Dalam sebulan Polda Riau ungkap peredaran 117 kg sabu dan 1.000 pil ekstasi
17 September 2021 14:10 WIB
BNN Kalsel ungkap delapan kilogram sabu-sabu yang disimpan di karung beras
15 June 2021 12:00 WIB
Polisi ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kalangan Ibu Rumah Tangga
21 May 2021 15:43 WIB
Polisi berhasil ungkap peredaran 719,52 gram sabu-sabu di hari Lebaran di Banjarmasin
15 May 2021 12:17 WIB
TIm Harimau Kampar Polda Riau ungkap penyelundupan 20 Kg sabu-sabu dari Malaysia
20 January 2021 11:45 WIB
Sembilan personil Polres Inhil ungkap sabu 50 kg terima penghargaan
23 November 2020 21:14 WIB