Siak, Riau, (ANTARA) - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Siak bekerjasama dengan Polres Meranti, dan Pengawas Pelayanan Bea Cukai TMP B Pekanbaru mengungkap kasus peredaran sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 2,6 kilogram.
Wakil Kepala Polres Siak Kompol Ade Zaldi didampingi Kepala Satnarkoba, AKP Toni Armando dalam Konferensi persnya, Senin, menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim gabungan mengenai peredaran narkotika dalam jumlah besar. Pada malam sebelumnya, Jumat (20/12) tim melakukan penyelidikan dan merencanakan strategi penyamaran.
"Sekira pukul 00.30 WIB Sabtu (21/12) ketika target menghubungi tim penyamaran untuk melakukan transaksi, anggota yang menyamar langsung melakukan komunikasi dengan penjual," katanya.
Dalam proses negosiasi, target mengeluarkan bungkusan dari dalam mobil dan memperbolehkan anggota untuk menimbang serta memeriksa keaslian narkotika tersebut. Akhirnya penangkapan ini dilakukan di Jalan Hangtuah, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak itu.
Setelah memastikan bahwa barang tersebut adalah sabu, tim langsung mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam transaksi tersebut.Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial S (35) yang merupakan wiraswasta, dan H (21) yang masih berstatus mahasiswa.
"S diketahui telah melakukan transaksi narkotika sebagai kurir untuk yang kedua kalinya, sementara H terlibat dalam jaringan ini untuk pertama kalinya setelah diajak oleh S. Keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Kompol Ade Zaldi.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan melalui metode control deliveryuntuk menangkap Dimas. Tetapi, setelah menjanjikan pertemuan di Pekanbaru, Dimas tidak dapat dihubungi, diduga karena telah mengetahui adanya penangkapan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain enam paket sabu, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, dua unit telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan dalam transaksi," terangnya.
Kasus ini lanjutnya menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika. Tim gabungan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kita menyelamatkan kurang lebih 39.000 jiwa. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati dan paling rendah pidana penjara paling singkat tahun paling lama 20 tahun," tuturnya.