Polisi ungkap kasus peredaran 18,6 kilogram narkoba jenis sabu

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, narkoba

Polisi ungkap kasus peredaran 18,6 kilogram narkoba jenis sabu

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi dalam jumpa pers mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 18,6 kilogram di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (8/6/2023). (ANTARA/Risky Syukur)

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total sitaan sebanyak 18,6 kilogram (kg) di Jakarta, Kamis.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan peredaran sabu dimulai dari Aceh, Medan, kemudian ke Jakarta.

"Kalau kita asumsikan satu gram narkotika jenis sabu dikonsumsi oleh sepuluh orang, maka yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada kali ini dapat menyelamatkan kurang lebih 186.690 jiwa," ungkapnya.

Ia menyebut, dari kasus peredaran narkoba tersebut, pihaknya telah menetapkan empat tersangka, yakni APR, EN, MRD, dan SDM.

Pengungkapan ini, lanjut dia, bermula pada Minggu (21/5) sekitar pukul 07.00 WIB di Indekos Yellow lantai tiga kamar 308 Jalan Mangga Besar VI Nomor 62 Taman Sari, Jakarta Barat. Di TKP tersebut, penyidik menangkap dua tersangka yakni APR dan EN.

"Ada pun juga barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.933 gram," kata dia.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, penyidik pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB kembali menangkap satu tersangka lain berinisial MRD.

"Dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.064 gram," ungkap dia.

Ia melanjutkan, usai mengungkap dua kasus tersebut, penyidik kemudian melakukan analisa IT dan mendapatkan adanya embrio dari jaringan tersebut yang hendak melakukan pengiriman narkotika jenis sabu. Dari situ, polisi dapat mengamankan pelaku pengedar sabu jaringan Aceh-Medan-Jakarta.

"Pelaku ditangkap berikut barang bukti sebanyak 10.672 gram sabu yang dibungkus ke dalam kemasan teh China warna hijau bermerek Yushan," jelas dia.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Baca juga: Grebek markas pengedar narkoba, polisi amankan 82 paket sabu

Baca juga: Kompak edarkan sabu, pasutri di Pekanbaru diburu polisi