Pekanbaru (ANTARA) - Tiga pelaku peredaran narkoba diringkus aparat kepolisian di sebuah rumah yang dijadikan markas di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai besera barang bukti 82 paket sabu beberapa waktu lalu.
Kasatnarkoba Kompol Manapar Situmeang di Pekanbaru, Rabu, menjelaskan S (51), RI (30) dan TS (47) memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis haram ini.
RI dan TS ditugaskan untuk mencari calon pembeli yang kemudian diarahkan ke rumah yang telah disediakan oleh bandar. Dari tugas ini, keduanya diupah Rp100 ribu dari pemilik sabu tersebut.
"Berdasarkan hasil interograsi, S memerintahkan RI dan TS agar setiap pembeli langsung diarahkan ke sebuah rumah yang telah dirombak berbentuk loket penjualan narkoba," terang Manapar.
Sementara S mengaku barang haram tersebut didapatkan dari rekannya yang berinisial BW yang saat ini masih dalam pengejaran Polresta Pekanbaru.
"Selain 82 paket sabu, kami juga menyita timbangan dan uang tunai Rp6 juta lebih," tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
Puluhan tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
05 November 2024 18:08 WIB
Polisi imbau warga jauhi narkoba hingga sampaikan pesan pilkada damai
04 November 2024 15:40 WIB
Puluhan muda mudi di Pekanbaru diamankan saat pesta narkoba
21 October 2024 20:54 WIB
Pria di Pekanbaru dibekuk lantaran simpang sabu di amplop
14 October 2024 10:17 WIB
Polda Riau kembali amankan kurir sabu jaringan ke Lombok Timur
23 September 2024 13:13 WIB
Pengedar narkoba dibekuk polisi di Pekanbaru dan Kampar
17 September 2024 14:07 WIB
Lagi, napi di Pekanbaru kendalikan peredaran narkoba
04 September 2024 15:08 WIB
Kendalikan penyelundupan sabu asal Malaysia, napi Pekanbaru dituntut 19 tahun penjara
04 September 2024 11:50 WIB