Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut hukuman dua tahun penjara kepada Jasriadi, yang disebut-sebut sebagai bos atau "pentolan" grup penyebar ujaran kebencian Saracen di Provinsi Riau.
Dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, JPU Sukatmini mengatakan terdakwa terbukti melanggar hak akses media elektronik sesuai Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Jasriadi selama dua tahun dikurangi masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Sukatmini dihadapan majelis hakim yang diketaui oleh Hakim Asep Koswara, didampingi hakim anggota Martin Ginting, dan Riska.
JPU menilai, perbuatan terdakwa terbutki merugikan orang lain karena telah menyebar ujaran kebencian melalui media sosial. Namun, JPU juga menilai hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa adalah Jasriadi belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Atas tuntutan itu, Jasriadi menyatakan pembelaan (pledoi) yang diagendakan pada persidangan pekan mendatang.
Meskipun Saracen disebut sebagai kelompok ujaran kebencian, dalam tuntutannya JPU justru hanya menerapkan pasal ilegal access atau peretasan akun media sosial. Jasriadi (32) didakwa melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih, Koordinator Saracen Provinsi Jawa Barat.
Dalam dakwaan JPU, Jasriadi melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih, Koordinator Saracen Jawa Barat pada 5 Agustus 2017. Akun tersebut saat itu telah disita Mabes Polri. Ia mendapat kunci dari Sri dan mengubah kata kunci dan melakukan pemulihan email akun tersebut.
Selanjutnya, akun itu dikaitkan Jasriadi pada sejumlah orang. Tujuan terdakwa mengakses akun Sri untuk mengetahui informasi tentang penangkapan Sri oleh polisi.
Dalam akun yang sudah diubah, Jasriadi membuat sejumlah status. Di antaranya, "Adakah keadilan di negeri ini" dan "Mati satu tumbuh seribu".
Jasriadi lantas ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 8 Agustus 2017. Sebelumnya, Mabes Polri juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam Grup Saracen. Mereka adalah Harsono yang juga ditangkap di Pekanbaru serta Rahayu Ningsih dan Faizal Tonong.
Harsono sendiri sebelumnya telah divonis 2,8 tahun penjara dalam kasus yang sama oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
***2***
Berita Lainnya
Marisa Putri bersimpuh di ruang sidang, keluarga korban minta proses hukum tetap berjalan
31 October 2024 13:00 WIB
Marisa Putri yang tabrak IRT di Pekanbaru hingga tewas jalani sidang perdana
24 October 2024 14:53 WIB
Politik kemarin, sidang kabinet perdana hingga pembahasan RUU Perampasan Aset
24 October 2024 11:34 WIB
Presiden Prabowo Subianto gelar sidang kabinet perdana hari ini
23 October 2024 9:44 WIB
Sandra Dewi kembali jadi saksi pada sidang kasus korupsi timah
21 October 2024 11:22 WIB
Parlemen Eropa gelar sidang bahas satu tahun agresi Israel ke Gaza
08 October 2024 10:57 WIB
Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2019--2024 setujui dua rancangan putusan
25 September 2024 14:41 WIB
Jelang Sidang Umum, Sekjen PBB Antonio Guterres serukan reformasi lembaga global
13 September 2024 12:15 WIB