Penggunaan Uang Palsu oleh 2 Penipu di Siak ini Terhenti oleh Penjual Ikan

id penggunaan uang, palsu oleh, 2 penipu, di siak, ini terhenti, oleh penjual ikan

Penggunaan Uang Palsu oleh 2 Penipu di Siak ini Terhenti oleh Penjual Ikan

Siak, (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau meringkus SR (50) dan SW (51) pengedar uang palsu di wilayah setempat setelah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kapolsek Koto Gasip IPDA Iswandi mengatakan, terungkap adanya peredaran uang palsu di wilayah setempat bermula dari laporan Reila (46) seorang penjual ikan.

"Ada yang membeli ikan sebanyak 7 kilogram dengan harga Rp420.000 pada korban. Dengan pecahan Rp100.000 sebanyak empat lembar dan Rp10.000 dua lembar," kata Kapolsek Koto Gasib Iswandi di Siak, Kamis.

Sepulangnya Reila ke rumah, ia memberikan uang hasil jualannya pada anaknya. Namun saat diamati uang kertas bernilai Rp100.000 itu palsu semuanya.

"Sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp400.000. Atas laporan itu polisi menyelidiki pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan korban," katanya lagi.

Rabu (21/3) dilakukanlah penangkapan terhadap SW yang hendak pergi berjualan, polisi menemukan uang kertas palsu pecahan Rp100.000, Rp10.000 dan Rp5.000 di dompetnya.

Berdasarkan keterangan ibu rumah tangga itu, uang palsu tersebut ia dapati dari tersangka SR. Polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka SR di tempat ia bekerja sebagai buruh bangunan.

"Kemudian dilakukan penggeledahan di kontrakannya dan ditemukan uang kertas pecahan Rp50.000, printer dan kertas Roco Premium satu rim untuk mencetak lebih banyak uang kertas palsu," sebut dia.

Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Mapolres Siak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.