Kampar (ANTARA) - Aparat Polres Kampar mengamankan tiga terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang pembelian lahan luas 12 hektare yang ada di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Ketiga pelaku adalah OY (56), AB (38) dan MA (40) ditangkap pada Kamis (18/7). Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Musa (39) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.
"Korban mengalami kerugian Rp1,2 miliar. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Elvan Septian Akbar.
Kejadian ini bermula pada November 2021, saat Musa membeli lahan perkebunan sawit di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, seluas 12 ha dengan harga Rp1,130 miliar.
"Kemudian terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak, dalam jual beli lahan itu Rp105 juta/hektarnya," ujar Kasat.
Selanjutnya korban menyerahkan uang tanda jadi Rp630 juta di rumah kediaman pelaku OY di Desa Kinantan, Kecamatan Tapung.
Pada 19 November 2023 korban kembali menyerahkan uang Rp500 juta kepada AB selaku teman pelaku OY di Pondok Aceh Bangkinang.
Namun saat itu, para pelaku ini belum menyelesaikan surat kebun sawit dan sementara itu kebun sudah dikuasai oleh orang lain.
"Merasa dirugikan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar," terangnya.
Setelah terima laporan korban, ketiga pelaku kita panggil sebagai status saksi dan Unit Reksrim Polres Kampar melaksanakan gelar terhadap Perkara tersebut serta tahapannya.
"Ketiga pelaku sudah dilakukan BAP," kata Kasat.
Setelah itu, unit reskrim mengirimkan berkas Tahap 1 ke Kejaksaan serta Jaksa memberikan petunjuk. Jaksa juga sudah melakukan pemeriksaan lanjutan 3 pelaku, dan unit reskrim kirimkan berkas kembali saat ini.
"Kepada para pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Kampar," pungkasnya.