Bengkalis (Antarariau.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Riau menargetkan ke depannya pendaftaran pembuatan E-KTP bisa secara langsung secara online untuk memudahkan masyarakat.
"Kita targetkan kedepan bagi masyarakat yang ingin membuat E-KTP dan lainnya bisa mendaftarkan secara online melalui web yang ada, tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Bengkalis Renaldi, di Bengkalis, Selasa.
Dia mengatakan, selain persyaratan pembuatan E-KTP, juga disediakan tentang persyaratan untuk membuat akta kematian, akta kelahiran, akta perceraian, dan akta perkawinan juga sudah disediakan di situs http://disdukcapil.bengkaliskab.go.id
"Jadi seluruh persyaratan sudah kita lampirkan dalam web tersebut dan masyarakat bisa mengetahuinya secara pasti," katanya.
Selain itu lanjutannya lagi, pada menu lainnya juga bisa diakses untuk mengecek NIK dari KTP, agar masyarakat yang sudah memiliki KTP mengetahui bahwa data mereka sudah terekam pada sistem yang ada.
"Dengan adanya web ini masyarakat lebih efisien dan ketika datang ke kantor Disdukcapil tinggal membawa persyaratan," ungkapnya lagi.
Menurutnya, pendaftaran secara online ini akan mempermudah masyarakat yang ingin membuat E-KTP dan web tersebut sudah bisa diakses masyarakat. *