Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Klas IIB Bangkinang yang memutuskan untuk melakukan eksekusi lahan perkebunan PTPN V Sei Langkah seluas 2.823 hektare.
"Dari Surat PN Bangkinang, eksekusi ini berada di Desa Sungai Agung, (Kabupaten) Kampar. Sementara secara administrasi (perkebunan PTPN V) masuk ke Desa Kabun, Kecamatan Kabun, (Kabupaten) Rokan Hulu," kata Camat Kabun, Anang Pradana kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Anang memastikan bahwa ratusan jiwa yang berdomisili di kawasan perkebunan Sei Langkah PTPN V memperoleh layanan administrasi Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
Oleh karena itu, dia mempertanyakan surat dari PN Bangkinang yang menyebutkan alamat eksekusi berada di Desa Sungai Agung Kecamatan Kampar.
Menyikapi hal tersebut, Anang menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Plt Bupati Rokan Hulu, Sukiman terkait putusan PN Bangkinang tersebut. Dia mengatakan orang nomor satu di Rokan Hulu itu meminta agar perkara itu disikapi dengan baik dan saling menahan diri.
"Beliau berharap kedua belah pihak saling menahan diri hingga ada solusi terbaik," ujarnya.
Selain itu, ia menuturkan Pemkab Rokan Hulu juga tengah menempuh langkah dengan berkoordinasi dengan Bagian Hukum serta Bagian Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Diantara langkah yang diambil adalah menyusun data-data resmi sejarah desa melibatkan tokoh masyarakat, ninik mamak, hingga sejarah pembentukan desa Kabun tersebut.
Melengkapi Anang, Kepala Desa Kabun Amri menegaskan bahwa kawasan perkebunan Sei Langkah jelas masuk dalam wilayahnya.
"Kawasan ini terbagi tiga RT, 26, 27 dan 28. Seluruh administrasi masuk desa kami, Kabun, Rokan Hulu. Termasuk untuk pemilihan Gubernur Riau mendatang, disini TPS 17 Desa Kabun," tegasnya.
Dirinya juga merincikan secara keseluruhan terdapat 180 Kepala Keluarga atau sekitar 400 jiwa bermukim di perkebunan Sei Langkah.
Mereka semua membuka perkebunan sawit dengan cara pola asuh melalui PTPN V. Selain itu, ia juga mengatakan warga tersebut memperoleh layanan administrasi dari Desa Kabun, Rokan Hulu, dan bukan wilayah Kampar, seperti yang diputuskan oleh PN Bangkinang.
"Yang di PTPN V ada 180 KK. Secara administrasi kami akan pertahankan dan laporkan bahwa ini benar wilayah kita," urai Amri.
Pengadilan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar memutuskan untuk melakukan eksekusi lahan PTPN V seluas 2.823 hektare dalam perkara eksekusi antara Yayasan Riau Madani sebagai Pemohon Eksekusi melawan PT Perkebunan Nusantara V.
Dalam petikan putusan pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Klas IIB Bangkingan nomor 38/Pdt.G/2013/PN.Bkn yang diperoleh Antara, rencana eksekusi tersebut berlokasi di perkebunan kelapa sawit Sei Batu Langkah, Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kampar.
Belakangan, rencana eksekusi beberapa kali tertunda dengan alasan belum siapnya personel keamanan pihak Kepolisian Resor Kampar.
***2***