Pasir Pengaraian (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengikuti rapat koordinasi lintas sektor satgas pencegahan dan pengendalian COVID-19 menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H.
"Ke depannya stakeholder agar membuat dan mengaktifkan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), serta pelaksanaan kegiatan keagamaan dan ibadah selama Ramadhan dengan menerapkan prokes," kata Bupati Rohul Sukiman saat membuka rakor lintas sektor satgas COVID-19, yang dihadiri pimpinan Forkopimda, para kepala OPD, dan sejumlah Camat, Selasa (30/3), di Pasir Pengaraian.
Penerapan prokes selama bulan suci di Negeri Seribu Suluk itu bertujuan menekan penyebaran virus corona dan sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Rohul meskipun kasusnya sudah relatif menurun.
Diperlukan juga penataan Pasar Ramadhan di masing-masing wilayah kerja Camat dan Kepala Desa sesuai dengan prokes. Untuk kegiatan lainnya seperti Bolimau Kasai yang bersifat menimbulkan kerumunan dan keramaian masyarakat dihimbau agar tidak diselenggarakan.
"Saya juga minta kepada Camat, Lurah, dan Kades untuk dapat melakukan inventarisasi rencana pasar ramadhan di wilayahnya masing-masing," ujar Sukiman.
Mantan Dandim Inhil itu turut berpesan dalam pelaksanaan shalat tarawih dan witir, masing-masing masjid dan mushala agar membuat sarana untuk prokes COVID-19, seperti penyiapan tempat cuci tangan dan sabun di halaman masjid, pemakaian masker oleh jamaah, serta memberi tanda jarak shaf jamaah, dan membawa sajadah sendiri.
Kemudian ceramah agama atau santapan rohani Ramadhan (kultum) agar dipersingkat dengan memasukkan materi ceramah tentang protokol kesehatan dan edukasi vaksinasi, agar masyarakat tidak takut untuk disuntik vaksin sekaligus mendukung program nasional tersebut.
"Untuk itu kita ingin seluruh elemen dan komponen masyarakat memberlakukan dan mengaktifkan PPKM di desa dan kelurahan dengan melibatkan Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, TP PKK, Posyandu,RT, RW, dan para tokoh-tokoh," himbau Bupati Rohul Sukiman.
Instruksi kepala daerah pada pelaksanaan kegiatan keagamaan di bulan Ramadhan tersebut juga tertuang dalam surat edaran Bupati nomor: 850/SETDA-UM/22.05 tentang pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1442 H dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerah Kabupaten Rohul. (adv-kominfo)
Berita Lainnya
Perusahaan sawit di Rohul ini bersinergi dengan nelayan dorong praktik berkelanjutan
22 November 2024 14:13 WIB
Dukung ketahanan pangan di Rohul, Kapolda Riau lepas 20 ribu benih ikan
21 November 2024 18:39 WIB
Kapolda Riau beri pembekalan kesiapan pengamanan pilkada di Rohul
21 November 2024 18:29 WIB
Polres Rohul tanam jagung dukung ketahanan pangan Presiden Prabowo
06 November 2024 16:53 WIB
Pelipatan surat suara di Rohul dikawal Kapolres
30 October 2024 15:58 WIB
10 tersangka pencurian sapi di Rohul diringkus
29 October 2024 10:16 WIB
PLN aliri listrik 200 KK dusun terpencil di Rokan Hulu
25 October 2024 22:21 WIB
Polres Rohul antisipasi potensi gejolak saat pelantikan presiden
20 October 2024 11:34 WIB