Pekanbaru (Antarariau.com) - Pihak DPRD Riau mempertanyakan lambannya evaluasi Rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang masih terbentur Kajian Lingkungan Hidup Strategis kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
"Kenapa di Riau persoalan KLHS menjadi kendala, sedangkan di Provinsi lain, seperti di Sumatera Utara sekali jalan saja. Kita harus pula menunggu selesai KLHS, baru diperdakan?," ujar Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo di Pekanbaru, Senin.
Politisi PAN Riau tersebut, mengatakan pihaknya akan memanggil Pemprov Riau menanyakan sejauhmana pembahasan KLHS dengan pihak KemenLHK. Sebab, menurut Sunaryo evaluasi tersebut sudah berjalan cukup lama setelah diparipurnakan oleh DPRD Riau, pada 2017 lalu.
"Kita panggil Pemprov menanyakan sejauh mana koordinasi dengan KemenLHK terkait KLHS ini. Sebenarnya, ini tidak bagian kita lagi, karena kerja di pansus sudah kita selesaikan," sebut Sunaryo.
Ia mengharapkan, setelah rampung dievaluasi oleh Pusat, Perda RTRW dapat segera diimplementasikan sebagai payung hukum tata ruang wilayah setempat. "Jadi Januari-Februari, seharusnya sudah oke," paparnya pula.
Sementara Anggota DPRD Riau Suhardiman Amby beberapa waktu lalu, menilai lambannya kelanjutan RTRW Riau ini sudah menyalahi aturan.
Sesuai aturan yang berlaku, setelah disahkan dalam paripurna paling lama tujuh hari di Pemprov Riau dan kemudian 15 hari di Mendagri untuk selanjutnya perda tersebut dapat segera direalisasikan.
"Jika sesuai aturan, seharusnya RTRW Riau ini sudah berlaku. Dimana kalau APBD tidak diverifikasi oleh Mendagri, maka sudah sah dia, kalau mau diberlakukan seperti itu semestinya sudah sah RTRW Riau ini,"ujar Eks Anggota Pansus RTRW Riau.
Dia berharap tidak ada persoalan dalam perda RTRW Riau dan segera direalisasikan, agar geliat perekonomian dan iklim investasi dapat tumbuh di Provinsi setempat.