Warga Bengkalis Harapkan Adanya Aturan Pemerintah Terkait Pengolahan Mangrove

id warga bengkalis, harapkan adanya, aturan pemerintah, terkait pengolahan mangrove

Warga Bengkalis Harapkan Adanya Aturan Pemerintah Terkait Pengolahan Mangrove

Bengkalis (Antarariau.com) - Warga Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Riau meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan aturan perizinan pengolahan bakau atau mangrove.

Kades Kembung Baru, Hendi Cong Meng yang merupakan warga suku asli pedalaman ini menyebutkan bahwa pekerjaan warganya menggantungkan hidup dari mengolah bakau (mangrove) yang telah ada sejak nenek moyang mereka dulu lagi.

"Masyarakat kami adalah masyarakat yang lemah, mereka bekerja mengolah bakau untuk menyekolahkan anak-anaknya melalui usaha panglong arang," kata Cong Meng dalam keterangannya di Bengkalis, Senin.

Menurutnya, banyak masyarakatnya saat ini merasa takut mengerjakan bakau tersebut, takut tersandung kasus hukum.

"Dari dulu juga warga mengambil kayu dan kembali menanamnya, sehingga tidak membuat kerusakan, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau maupun pemerintah pusat agar dapat mengeluarkan aturan mengizinkan mengolah bakau, sehingga kami bisa membayar pajak, Karena kami patuh dengan aturan dan hukum pidana perdata dan tunduk pada undang-undang adat kami," ujarnya.

Hendri mengaku warganya takut dengan hukum bila mana disaat warganya membawa dua batang kayu lalu ditangkap oleh pihak berwajib yang menjalankan tugasnya.

"Kami Suku Asli tidak ada pekerjaan lain selain mengolah kayu karena itu saja yang menopang hidup warga kami dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak-anak," katanya.

Untuk itu, kami minta Pemerintah memperhatikan juga orang pedalaman yang selama ini sudah turun temurun mengolah bakau.

"Kenapa di Selat Panjang Kabupaten Meranti warganya bisa bekerja mengolah bakau, sementara kita di Desa Kembung Baru tidak bisa. Beberapa panglong besar sudah ditutup karena tidak mendapatkan izin dari pemerintah, kami benar benar berharap pemerintah mencabut undang-undang pelarangan tersebut. Tanpa dicabut maka Bupati kena, saya kena. Karena undang-undang yang berlaku di Indonesia ini ada tiga undang-undang yang yang berat, pidana, perdata dan undang-undang adat. Daripada warga kami mati ditangkap karena mencuri lebih bagus mencuri di tanah sendiri di hutan bakau," ujarnya lagi.

Ia menjelaskan, Desa Kembung Baru dihuni 700-an Kepala Keluarga, dengan 1.400 jumlah pemilih menyebar di 5 RW dan 19 RT.