Bengkalis (ANTARA) - Sebanyak 139 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bengkalis menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2024 sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan keaktifan para narapidana dalam program pembinaan di lapas.
Kepala Lapas Bengkalis Muhammad Lukmanmenyampaikan bahwa 85 persen narapidana beragama Kristen di Lapas Bengkalis telah mendapatkan hak remisi. Dari total penerima, 138 narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman hingga satu bulan (RK I), sementara satu narapidana lainnya langsung bebas (RK II) tepat pada hari Natal, 25 Desember 2024.
“Salah satu narapidana bahkan langsung bebas pada tanggal 25 Desember 2024 setelah menerima remisi tersebut,” ujar Muhammad Lukmandi Bengkalis, Rabu.
Remisi ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen Protestan dan Katolik sebagai bagian dari perayaan hari besar keagamaan.
"Pemberian remisi juga bertujuan memotivasi narapidana agar terus aktif dalam pembinaan dan menjaga perilaku baik selama masa hukuman," ungkapnya.
Lukman menambahkan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria tertentu, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Secara nasional, pemberian remisi khusus Natal dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa total 15.807 narapidana di Indonesia menerima remisi Natal 2024. Dari jumlah tersebut, 15.691 narapidana mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana (RK I), sementara 116 lainnya langsung bebas (RK II).
Selain narapidana dewasa, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) juga memberikan pengurangan masa pidana kepada 169 anak binaan. Sebanyak 166 anak binaan menerima pengurangan sebagian masa pidana (PMP I), dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).
Agus Andrianto berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus menjalani pembinaan dengan baik serta menjadi individu yang lebih baik saat kembali ke masyarakat. Total narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal tahun ini mencapai 15.976 orang.