Kejati Nyatakan Berkas Perkara Penyelundupan Ratusan Kubik Kayu Sudah P21

id kejati nyatakan, berkas perkara, penyelundupan ratusan, kubik kayu, sudah p21

Kejati Nyatakan Berkas Perkara Penyelundupan Ratusan Kubik Kayu Sudah P21

Pekanbaru (Antarariau.com) - Berkas perkara penyelundupan ratusan kubik kayu yang ditangani oleh Satuan Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Sumatera dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau atau P21.

"Berkas sudah P21, segera awal Desember 2017 kita lakukan tahap II (pelimpahan berkas dan tersangka)," kata Kepala Seksi Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Dia menuturkan, terdapat tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan kubik kayu dengan menggunakan tiga kontainer awal Okotber 2017 lalu.

Ketiga pelaku yang kini ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk adalah adalah AP, AH, ST. Ketiganya merupakan sopir kontainer tersebut. Sementara Eduwar mengatakan tiga pelaku lainnya yang turut ditangkap bersama tiga pelaku itu tidak terbukti terlibat dalam penyelundupan kayu tersebut.

"Tiga lainnya hanya menumpang truk kontainer saat melintas di Riau dengan tujuan Sumatera Utara," tuturnya.

Selain berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Eduwar juga mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelelangan terhadap ratusan kubik kayu hasil sitaan tersebut.

Proses lelang hingga kini masih dalam tahap pendaftaran peserta. Ia menyebut terdapat lebih kurang 20 peserta yang telah mendaftar untuk proses lelang yang rencananya digelar pada tengah pekan mendatang.

"Estimasi kita angka lelang yang didapat bisa mencapai Rp100 juta," tuturnya.

Lebih jauh, dia mengatakan proses lelang terhadap kayu-kayu itu perlu segera dilakukan karena kondisi kayu terus mengalami penurunan kualitas.

Sebelumnya tiga truk kontainer berisi sekitar 127 meter kubik kayu ditangkap Gakkum Wilayah II Sumatera KLHK di Provinsi Riau. Kayu tersebut diduga hasil pembalakan liar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Ketiga kontainer yang masing-masing bernomor polisi W 9790 US, BK 9111 FO, S 9766 OW tersebut saat ini telah diamankan di Kantor Gakkum Wilayah II Sumatera Kota Pekanbaru.

Edwar mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi upaya penyelundupan kayu yang diduga kuat hasil pembalakan liar hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi. Sebanyak tiga truk dilaporkan segera memasuki Pekanbaru untuk melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi pertama yang digali penyidik, mereka mengaku memperoleh kayu dari Kecamatan Singingi dengan tujuan Medan atas perintah seseorang berinisial A. Hingga kini petugas masih terus melakukan pengembangan atas terungkapnya kasus tersebut.