Berkas perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Riau belum lengkap

id Penganiayaan anak anggota DPRD,Anak TK

Berkas perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Riau belum lengkap

Ilustrasi - Pemukulan yang berujung perkelahian dan demo. (ANTARA/Ardika/am)

Pekanbaru (ANTARA) - Berkas perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka berinisial DH yang merupakan anak anggota DPRD Provinsi Riau dinyatakan belum lengkap.

Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan dikembalikan ke penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kita terima pada 17 November 2023. Kita baru menerima pemberitahuan penetapan tersangka pada Desember 2023," terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane, Kamis.

Atas SPDP itu, ditunjuklah dua orang Jaksa Peneliti yang bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam P-16.

"Tahap I (menerima berkas perkara) pada 11 Januari kemarin," lanjut Zulham.

Jaksa Peneliti telah menelaah berkas perkara. Hasilnya, berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P-18. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19

"Masih P-18. Saat ini tengah penyusunan P-19," pungkas Zulham.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penahanan terhadap D (22) yang merupakan anak anggota DPRD Riau akibat dugaan penganiayaan di depan Hotel New Hollywood.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi menjelaskan D telah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, D ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut," sebut Bery kepada awak media.

Selain D, perkara ini juga melibatkan dua pemuda berinisial GRP dan R. GRP disebut-sebut sebagai anak salah satu almarhum aparat kepolisian.