Gubernur Usulkan Pemindahan Ibukota Bengkalis

id gubernur usulkan, pemindahan ibukota bengkalis

Bengkalis, 22/5 (ANTARA) - Gubernur Riau HM Rusli Zainal, mengusulkan agar Ibukota Kabupaten Bengkalis dipindahkan dari Kota Bengkalis ke Kota Duri, Kecamatan Mandau.

Menanggapi hal itu, Asisten I Setdakab Bengkalis H Hermizon, di Bengkalis, Sabtu mengatakan, sejauh ini pihaknya masih belum yakin dengan usulan tersebut. Hal itu diperkuat hasil rapat beberapa waktu lalu di Kantor Bupati Bengkalis.

Sejauh ini, mengenai usulan itu, Pemkab sendiri belum mendapatkan poin-poin penting. "Bahkan beberapa waktu lalu kami bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, tak satupun ada usulan mengenai pemekaran atau pemindahan ibukota kabupaten."

Dalam UU 32/2004 juga tak berlaku mengenai pemindahan ibukota kabupaten, di mana jika ibukota kabupaten pindah ke Mandau, Kota Bengkalis menjadi Kota Administratif (Kotif).

"Artinya, kita telaah dulu poin-poin usulan tersebut," kata Hermizon.

Bicara soal pemindahan ibukota kabupaten, Ketua Komisi I DPRD Bengkalis Syafro Maizal mengatakan, sangat kecewa dengan sikap Gubernur Riau HM Rusli Zainal yang secara sengaja menebar polemik baru soal Mandau.

Ia mempertanyakan, kenapa hari ini Gubri ngotot mengusulkan ibukota Kabupaten Bengkalis pindah ke Mandau. Sementara di satu sisi, yang masuk barisan pemekaran Kabupaten Mandau yakni Kecamatan Bukitbatu, justru menolak.

"Gubri harusnya tahu kondisi di lapangan, jangan di saat kondisi Bengkalis seperti ini, Gubri justru memperkeruh suasana. Kalau ingin, Gubri harusnya lebih melihat kondisi Mandau yang sudah layak mekar dan berpisah dari Kabupaten Bengkalis.

"Artinya, saya setuju jika Mandau mekar, karena itu perjuangan sejak lama, tak perlu lagi dijadikan ibukota Kabupaten Bengkalis," kata Syafro.

Diutarakan, adanya usulan pemindahan itu tentunya memunculkan polemik dan masalah baru pula. Beberapa kali masyarakat Mandau berkeinginan pisah dengan Bengkalis. Akan tetapi Gubri sendiri tak menyetujui dengan alasan Mandau belum layak jadi kabupaten.

"Ini sama dengan menepuk air di dulang, ada kepentingan apa Gubri soal pemindahan ibukota kabupaten," kata Syafro.

Ditanya mengenai aturan yang memperbolehkan pemindahan ibukota Kabupaten Bengkalis ke Mandau, Syafro dengan santai mengatakan, dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, itu bisa saja terjadi dan diperbolehkan. Akan tetapi melihat kondisi di Mandau sendiri, jika dijadikan ibukota Kabupaten Bengkalis, dikhawatirkan akan menimbulkan plemik dan sistem kepemerintahan yang buruk.

"Sekali lagi saya katakan, usulan Gubri bukan kami tolak atau menentangnya, namun di lain sisi, seharusnya Gubri menjalani wewenangnya sesuai dengan peraturan yang ada dan telah ditetapkan oleh Mendagri," kata Syafro.