Miris, Pembangunan Transmisi PLN Di Riau Dihalangi Anggota DPRD Pekanbaru

id miris pembangunan, transmisi pln, di riau, dihalangi anggota, dprd pekanbaru

Miris, Pembangunan Transmisi PLN Di Riau Dihalangi Anggota DPRD Pekanbaru

Pekanbaru (Antarariau.com) - PT PLN (Persero) menyatakan seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru telah menghalangi pembangunan menara transmisi listrik di Provinsi Riau, dengan mengklaim lahan yang sudah diganti rugi.

"Anggota DPRD Pekanbaru itu datang bersama dua orang anggota keluarganya. Mereka mengganggu proses pengerjaan tapak tower transmisi," ujar Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera II PT PLN (Persero), Rachmat Basuki di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan legislator itu mengaku bernama Yurnita Elok, anggota DPRD Kota Pekanbaru. Anggota dewan itu menghalangi pembangunan pondasi menara (tower) nomor empat di Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Di lahan itu rencananya masuk dalam rencana pembangunan menara transmisi 150 KV Jalur Garuda Sakti - Pasir Putih.

Rachmat menjelaskan, mereka menghalangi pembangunan dengan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Padahal, lanjut Rachmat, lahan tersebut sudah diganti rugi dengan cara konsinyasi melalui putusan pengadilan.

Sesuai putusan pengadilan No 09/Pdt.P/2016/PN.PBR tanggal 20 Maret 2017, tanah milik H Emdar berukuran 16X16 meter tersebut sudah diputuskan untuk diganti rugi konsinyasi. Marsudin Nainggolan SH yang bertindak sebagai hakim yang memutuskan perkara tersebut dengan panitera pengganti Yarnis.

"Atas putusan itulah kita mulai pengerjaan saat ini. Tapi sekarang ada pula yang mengklaim," keluh Rachmat.

Menurut dia, PLN sudah transparan dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan transmisi listrik itu. Pada tanah yang diklaim tersebut, lanjutnya, sudah dipasang spanduk pemberitahuan terkait ganti rugi untuk pembangunan transmisi.

"Lantas kenapa baru sekarang dia klaim?," kata Rachmat heran.

Ia menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir upaya penghadangan ini karena PLN sedang melaksanakan proyek percepatan tol listrik Sumatera di Riau. "Tidak mungkin PLN mengganti rugi lagi di objek tanah yang sama," katanya.

Hingga kini belum ada pernyataan dari Yurnita Elok terkait masalah penghadangan itu. Yurnita tidak merespons ketika dihubungi melalui telepon maupun pesan singkat wartawan ke gawainya.