Pekanbaru (Antarariau.com) - Paripurna beragendakan pengesahan Rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau dibatalkan, sebab peserta rapat yang hadir tidak kuorum.
"Tadi tak kuorum, yang datang (Anggota dewan) hanya 32 orang, setidaknya yang datang minimal 44 dewan, karena kita kan (hari ini) mengambil keputusan," kata Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo di Pekanbaru, Senin.
Paripurna yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, awalnya molor satu jam dan kemudian diskor hingga 35 menit. Sejumlah anggota dewan yang hadir memadati Gedung Paripurna DPRD Riau hanya 32 orang dari total keseluruhan 65 dewan, diikuti dengan sejumlah ASN di Lingkungan Pemprov Riau.
"Kita tunda sampai waktu yang tidak ditentukan," ujar Sunaryo sebelum berlangsungnya sidang.
Dari pantauan Antara, diluar Gedung DPRD Riau puluhan Mahasiswa dari Universitas Riau dan Universitas Islam Riau berencana untuk mengikuti berjalannya sidang paripurna pengesahan RTRW tersebut.
Perwakilan Mahasiswa bermaksud ingin mengawal berlansungnya paripurna untuk menelusuri apakah draf Ranperda RTRW Riau berpihak pada kepentingan rakyat. Mahasiswa terpaksa mengurungkan aksinya karena diundurnya pengesahan RTRW Riau.
Seperti diketahui, Panitia Khusus Ranperda RTRW DPRD Riau telah menuntaskan hasil kerjanya, terakhir melakukan uji publik dan konsultasi kepada Pimpinan.
Sementara, salah-satu dampak dari molornya pengesahan RTRW Riau yakni antrean investasi yang masuk ke Bumi Lancang Kuning.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Riau mengklaim ada Rp50 triliun investasi yang masuk harus mengantre sampai disahkan RTRW Riau.