Jayapura (Antararaiau.com) - Polisi telah menetapkan tiga mantan karyawan PT Freeport Indonesia sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi dalam demonstrasi di Mil 28, Timika, Sabtu (19/8) menurut Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Ia mengatakan polisi menangkap 14 orang terkait kejadian itu, menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka serta memeriksa 11 orang lain yang masih ditahan di Kepolisian Resor Mimika.
Pemeriksaan terhadap 11 mantan karyawan masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, kata Boy saat dihubungi melalui telepon dari Jayapura.
Ia menambahkan polisi akan menggunakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur hukuman terhadap penggunaan kekerasan pada orang dan barang.
Demonstrasi mantan karyawan di areal operasional PT Freeport Indonesia pada Sabtu diwarnai anarki sehingga polisi membubarkan mereka secara paksa menggunakan gas air mata.
Boy mengklarifikasi bahwa tidak ada korban yang mengalami luka tembak dalam insiden tersebut.
"Tidak ada korban luka tembak yang ada adalah korban luka-luka saat polisi membubarkan secara paksa," katanya.
Berita Lainnya
Mobil mantan sekuriti Pertamina Sungai Pakning dipreteli maling, tiga ban raib
17 February 2023 11:24 WIB
Mantan Rektor UIN Suska Riau dituntut tiga tahun penjara
16 December 2022 19:54 WIB
Kuasa hukum Indra Muchlis hadirkan tiga saksi ahli praperadilan, ini yang disorot
07 July 2022 16:36 WIB
Tiga mantan anggota Gfriend akan buat grup baru di bawah agensi Big Planet Made
07 October 2021 11:26 WIB
Bisnis menggiurkan, Tiga Dara kembangkan budidaya ulat maggot untuk pakan lele
01 September 2021 8:23 WIB
KPK eksekusi tiga mantan petinggi Waskita Karya ke penjara
23 May 2021 23:32 WIB
KPK tahan tiga mantan pimpinan DPRD Jambi terkait kasus suap RAPBD
23 June 2020 18:17 WIB
Tiga partai besar Lebanon sepakat untuk calonkan mantan menkeu Safadi jadi PM
15 November 2019 11:52 WIB