Terbitkan 1.179 Lembar Perizinan, PAD Dumai Mencapai Rp700 Juta

id terbitkan 1179, lembar perizinan, pad dumai, mencapai rp700 juta

Terbitkan 1.179 Lembar Perizinan, PAD Dumai Mencapai Rp700 Juta

Dumai (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Dumai Riau hingga Agustus 2017 sudah menerbitkan 1.179 lembar perizinan diajukan masyarakat dan pelaku usaha dengan realisasi penerimaan keuangan daerah sekitar Rp700 juta.

Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai Said Effendi, Rabu mengatakan jenis perizinan paling banyak diterbitkan adalah izin mendirikan bangunan sementara, HO dan surat izin usaha perdagangan.

"Kita melayani 84 jenis perizinan, dan sepanjang tahun ini sudah diterbitkan 1.179 lembar izin diajukan masyarakat, dan terbanyak IMB sementara, HO dan SIUP," kata Said, Rabu.

Dikatakan, jenis perizinan lain menjadi kewenangan DPMPTSP Dumai, misalnya, izin racun api, surat izin praktek dokter, izin usaha jasa kontruksi, tanda daftar perusahaan, minuman alkohol, tanda daftar usaha pariwisata dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan serta lainnya.

Dalam pelaksanaan pelayanan puluhan perizinan ini, DPMPTSP bekerjasama dengan instansi pemerintah terkait, dan pengurusan diatur sesuai peraturan daerah dan prosedur berlaku.

"Pendapatan asli daerah terbesar diperoleh dari pelayanan IMB sementara, dan dalam pelayanan perizinan ini kita mengacu pada standar prosedur berlaku," sebutnya.

Saat ini DPMPTSP Dumai juga sedang menggarap serius potensi pendapatan asli daerah miliaran rupiah dari sejumlah perusahaan dan mengajukan IMB sementara pendirian tangki timbun dan bangunan untuk usaha.

Pengurusan perizinan dari perusahaan dan swasta yang sedang berjalan ini ditargetkan bisa rampung hingga September 2017 nanti meski terkendala kendaraan operasional petugas lapangan.

"Kita targetkan september tahun ini pengurusan imb sementara sejumlah perusahaan dan swasta bisa rampung dan menambah pemasukan keuangan daerah miliaran rupiah," jelasnya.

Adapun potensi IMB sementara sejumlah perusahaan ini, yaitu, PT Pertamina Rp4,1 miliar, pabrik gula Rp600 juta, PT SDS Rp1,8 miliar, PT Smart Rp560 juta, PT Meredan Rp890 juta dan pendirian rumah sakit swasta.