Siak Terima PAD Rp8,9 Miliar per tahun dari Tol Pekanbaru-Dumai

id Tol pekanbaru, tol pekanbaru dumai, pemkab siak

Siak Terima PAD Rp8,9 Miliar per tahun dari Tol Pekanbaru-Dumai

Wakil Bupati Siak menerima secara simbolis pajak dari Tol Pekanbaru-Dumai. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Pekanbaru (ANTARA) - Kabupaten Siak menerima pajak dari pengelola TolTrans Sumatera Ruas Pekanbaru-Dumai Tahun 2021lebih kurang Rp8,9 miliar per tahunnya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan mulai diterima pada tahun 2021.

Pemkab Siak akan menerima pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tol sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

"Alhamdulillah, hari ini kami melakukan penandatanganan dan Penyerahan SPPT PBB-P2 Tol Trans Sumatera Ruas Pekanbaru-Dumai Tahun 2021,"ujar Wakil Bupati Siak, Husni Merza di Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa.

Ruas tol melintasi lim kabupaten/kotasepanjang 131,5 kilometer. KelimanyaKota Pekanbaru sepanjang 1,4 km, Kabupaten Kampar 8,8 km, Kabuaten Siak sepanjang 43,8 km, Kabupaten Bengkalis 59 km, serta Kota Dumai sepanjang 16,5 km.

"Angka ini akan bisa bertambah sesuai dengan evaluasi hitungan seperti rest area dan pintu tol yang belum dibuka seperti Pintu Tol Kandis Utara," ucap Husni.

Lanjutnya, di masa pendemi saat ini, sumber pendapatan bagi daerah seperti ini sangat diharapkan untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Pihaknya akan mempergunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang program pemberdayaan.

Baca juga: Mantap, Pemkab Kampar terima pajak dari Tol Pekanbaru-Dumai Rp2,3 miliar/tahun