Periode 2017, Pemko Dumai Terbitkan 2.056 Lembar Perizinan Baru

id periode 2017, pemko dumai, terbitkan 2056, lembar perizinan baru

Periode 2017, Pemko Dumai Terbitkan 2.056 Lembar Perizinan Baru

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai mengklaim dalam setahun ini telah menerbitkan 2.056 lembar perizinan baru dengan sebagian besar pemohon adalah izin mendirikan bangunan.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Dumai Said Effendi, Selasa mengatakan, pelayanan IMB merupakan penyumbang terbesar untuk pendapatan asli daerah dengan target setahun ini ditetapkan Rp12,5 miliar.

"Sudah tercatat 2.056 lembar perizinan baru diterbitkan sejak awal tahun hingga sekarang, dan kita optimis target Rp12,5 miliar bisa tercapai," kata Said.

DPMPTSP Dumai diberi kewenangan pemerintah untuk melayani 83 perizinan secara terpadu, dan selain IMB, ada beberapa jenis jadi andalan sumber PAD. Misalnya surat izin usaha perdagangan dan minuman beralkohol.

"Dalam pelaksanaan pelayanan puluhan perizinan ini kita bekerjasama dengan instansi pemerintah terkait dan penerbitan diatur sesuai peraturan daerah dan prosedur berlaku," katanya.

Dari kegiatan pelayanan setahun ini, DPMPTSP mengakui pemohon pengurusan IMB sering terkendala garis sempadan bangunan sehingga penerbitan dan penghitungan sumber PAD kurang maksimal.

Untuk pelayanan kedepan, DPMPTSP berencana makin meningkatkan hubungan kerjasama dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait lain di pemerintahan daerah agar pelaksanaan kewenangan berjalan baik dan optimal.

"Perjalanan setahun ini akan dievaluasi, mana letak kendala dan kekurangan untuk perbaikan pelayanan di tahun berikutnya," ujarnya.

Jenis perizinan lain jadi kewenangan DPMPTSP Dumai, misalnya izin racun api, surat izin praktek dokter, izin usaha jasa kontruksi, tanda daftar perusahaan, tanda daftar usaha pariwisata dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan serta lainnya.