Periode Januari-Juni 2017, Kejati Riau Proses 32 Kasus Tipikor

id periode januari-juni, 2017 kejati, riau proses, 32 kasus tipikor

Periode Januari-Juni 2017, Kejati Riau Proses 32 Kasus Tipikor

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan telah memproses ke tahap penyidikan sebanyak 32 perkara tindak pidana korupsi dan tiga pidana pencucian uang dalam kurun waktu Januari-Juni 2017.

"Pidana Khusus Kejati dan 12 Kejaksaan Negeri se-Riau selama Januari-Juni 2017 sudah melakukan penyidikan 32 perkara korupsi," kata Asisten Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta, dalam ekspose tahunan, di Pekanbaru, Kamis.

Dia merincikan bahwa 32 perkara itu, 16 di antaranya ditangani Kejati Riau. Lalu, ada tiga masing-masing ditangani Kejari Kampar, Pelalawan, dan Kuantan Singingi, serta dua di Indragiri Hulu. Sedangkan di Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak Bengkalis ada satu perkara.

"Pekanbaru, Indragiri Hilir, dan Kepulauan Meranti masih nihil," ujarnya lagi.

Terkait adanya kejari yang nihil menangani korupsi, dikatakannya bahwa pihaknya terus melakukan monitoring dan rapat koordinasi

setiap bulan. Dirinya juga merangking kinerja 12 kejari dan penilaiannya dikirim ke Kejaksaan Agung.

"Pada dasarnya setiap kejari wajib melakukan penyidikan, paling tidak dengan Daftar Isian Penggunaan Anggaran yang tersedia karena itu harus digunakan. Mau tak mau tak ada daerah yang tidak menangani korupsi, tapi tidak dengan mencari-cari," ujar Sugeng.

Sementara itu, untuk kasus perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), tiga kasus yang disidik ditangani oleh Kejati Riau. Kemudian untuk perkara pada tahap penuntutan sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Januari-Juni sebanyak 48 berkas.

Jumlah tersebut merupakan hasil penyidikan dari Kejati Riau dan jajaran kepolisian. Komposisinya seimbang, yakni masing-masing 24 dari kejati dan jajaran Kepolisian Daerah Riau dengan jumlah terdakwa sebanyak 56 orang.

Para terdakwa tersebut terdiri dari 34 aparatur sipil negara dan di dalamnya ada kepala dinas dan badan. Kemudian anggota DPRD satu, karyawan badan usaha milik negara empat orang, anggota polisi satu, pensiunan ASN tiga, wiraswasta 12 orang, dan honorer sebagai terdakwa.

Selanjutnya untuk perkara yang sudah masuk dalam tahap eksekusi se-Riau sudah ada 45 menjadi narapidana, di antaranya tahanan menjadi napi maupun penangkapan terhadap buronan untuk dijebloskan ke penjara.