Realisasi PAD terminal barang Dumai baru tercapai setengah

id terminal barang dumai,dishub dumai,PAD Dumai

Realisasi PAD terminal barang Dumai baru tercapai setengah

Petugas kepabeanan memindahkan barang bawaan penumpang setelah melalui pemeriksaan x-ray di terminal ketibaan Pelabuhan Pelindo I Dumai, Dumai, Riau, Sabtu (29/12/2018). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/kye.

Dumai (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Dumai hingga Juni 2019 baru bisa merealisasikan pendapatan asli daerah sebesar Rp9,4 miliar atau masih separuh dari target ditetapkan mencapai sekitar Rp19 miliar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Terminal Barang Dishub Kota Dumai Ramlandi Dumai, Rabu, menyebut raihan PAD baru separuh target itu karena di semester pertama atau pada Mai-Juni 2019 terjadi penurunan arus kendaraan angkutan barang.

"Hingga Juni 2019 kita hanya mampu meraih pendapatan Rp9,4 miliar, namun kita tetap optimis bisa meraih target sudah dibuat," kata Ramlan.

Dijelaskannya, pemungutan retribusi parkir khusus di terminal barang selama ini jadi PAD andalan di Kota Dumai karena setiap tahun mencapai belasan miliar rupiah.

Penurunan truk angkutan barang masuk dan parkir di terminal barang Dumai ini terutama terjadi pada Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, karena ada larangan melintas saat arus mudik dan balik lebaran.

"Periode Juli hingga Desember 2019 nanti kita optimis kedatangan kendaraan angkutan barang terjadi peningkatan, sama seperti tahun sebelumnya," sebut Ramlan.

Sebelumnya, terhitung 1 Juli 2018, kegiatan penarikan retribusi parkir Terminal Barang Kota Dumai dikelola swasta, dan ditargetkan menyumbang pendapatan asli daerah Rp19,1 miliar per tahun.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Asnar saat itu memastikan pengalihan kewenangan penarikan retribusi parkir sudah berproses, baik secara pengkajian, teknis, tahap pelelangan dan pendapat hukum kejaksaan.

"Penarikan retribusi parkir di terminal barang resmi dikelola swasta terhitung 1 juli 2018 dan rekanan sudah menyetor PAD Rp1,61 miliar tiap bulan ke kas daerah," kata Asnar.

Dijelaskan, rekanan hanya berwenang mengelola penarikan retribusi parkir khusus dan bertanggungjawab atas pembayaran 63 tenaga honorer bekerja di terminal barang tersebut.

Pengalihan kewenangan penarikan parkir khusus ini dalam rangka penghematan anggaran dan meningkatkan pendapatan asli daerah serta antisipasi kebocoran dana retribusi.