Pertahankan Aset Daerah, Dishub Dumai Rancang Perubahan Nama Terminal Barang

id pertahankan, aset daerah, dishub dumai, rancang perubahan, nama terminal barang

 Pertahankan Aset Daerah, Dishub Dumai Rancang Perubahan Nama Terminal Barang

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan Kota Dumai, Provinsi Riau, merancang usulan perubahan nama Terminal Barang dan Truk jadi Tempat Parkir Khusus Kendaraan Angkutan Barang sebagai upaya mempertahankan aset daerah yang akan ditarik pusat.

Kepala Dinas Perhubungan Dumai Bambang Sumantri menyebutkan, usulan perubahan nama ini sedang digodok dan secepatnya akan disampaikan ke Wali Kota Zulkifli AS untuk mendapat restu persetujuan.

"Aset daerah terminal barang ini akan terus dipertahankan dan kita berpikir akan mengubah nama menjadi tempat parkir khusus kendaraan angkutan barang yang kini masih digodok," tegas Bambang, di Dumai.

Menurut dia, meski nama akan mengalami perubahan, namun Teminal Barang tetap tidak akan berubah fungsi yaitu sebagai parkir dan penyelenggaraan pengaturan angkutan barang masuk ke perkotaan.

Rencana penarikan aset daerah berupa terminal tipe A ke Pemerintah Pusat ini terus mendapat penolakan dari Dishub Dumai sejak jauh hari lalu melalui lobi ke Kementerian Perhubungan RI dan upaya lain.

Alasan penolakan karena selain menjadi primadona penyumbang keuangan andalan Dinas Perhubungan, juga murni dibangun dengan anggaran daerah dan banyak tenaga harian lepas bekerja menggantungkan hidup.

"Berbagai cara akan kita lakukan supaya kewenangan mengelola terminal barang ini tidak ditarik ke pusat dan Dumai tidak kehilangan potensi penerimaan keuangan daerah," jelasnya.

Terminal Barang dan Truk Dumai berkontribusi PAD belasan miliar rupiah tiap tahun, dan Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru menarik kewenangan pengelolaan pada Oktober 2016 ini berdasarkan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Agar PAD Terminal Barang dan Truk tergali optimal, Dishub berencana membentuk tiga terminal pembantu di sejumlah pintu masuk kota agar sistem penarikan retribusi pajak parkir kendaraan masuk tertib dan menekan potensi pungutan liar.

"Terminal barang pembantu ini untuk menggantikan pos penarikan retribusi yang ada sekarang di beberapa pintu masuk Dumai, yaitu kawasan Bukit Timah, Pelintung dan Rawa Panjang," terangnya.

Dishub juga berupaya keras menunda peralihan kewenangan Terminal AKAP di Jalan Kelakap Tujuh Dumai dengan cara meminta pemerintah pusat untuk menjelaskan hak dan kewajiban daerah sebelum dilakukan pengambilalihan aset.