Pekanbaru (Antarariau.com) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau mengawasi proses penyelesaian terhadap nasabah di Bank DKI Jakarta setelah bank pembangunan daerah itu menutup operasional kantor cabangnya di Kota Pekanbaru mulai Agustus 2017.
"Kantor OJK Provinsi Riau melakukan pemantauan terhadap penyelesaian terhadap nasabah dimaksud. Termasuk apabila terdapat pengaduan dari nasabah Kantor Cabang Bank DKI," kata Kepala OJK Provinsi Riau Nurdin Subandi kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Pengawasan itu dilakukan agar tidak ada nasabah yang tidak mendapatkan haknya dan merasa dirugikan. Nurdin menilai perlindungan terhadap nasabah lebih penting ketimbang alasan penutupan Kantor Cabang (KC) Bank DKI Jakarta itu sendiri.
"Menurut hemat kami, karena penutupan KC Bank DKI sudah merupakan keputusan manajemen dan telah mendapatkan persetujuan OJK, maka yang terpenting adalah bagaimana penanganan terhadap nasabah, baik nasabah penyimpan maupun nasabah peminjam atau debitur," ucapnya.
Ia menjelaskan proses penutupan KC tersebut merupakan hasil evaluasi oleh manajemen bank. Dalam permohonan persetujuan prinsip penutupan beberapa kantor cabang Bank DKI termasuk di Pekanbaru, karena berdasarkan hasil evaluasi bisnis serta "re-mapping" lokasi jaringan kantor dalam rangka efisiensi biaya.
KC Bank DKI di Kota Pekanbaru diresmikan pada November 2013 oleh Gubernur DKI Jakarta, yang saat itu dijabat oleh Joko Widodo. Saat itu Pemprov DKI Jakarta mendukung pembukaan kantor cabang Bank DKI baru di luar Jabodetabek secara selektif, khususnya daerah yang memiliki ekonomi bagus serta didukung industri dan UMKM. Untuk mendukung program itu, Pemprov DKI menggelontorkan modal tambahan sebesar Rp500 miliar pada 2012 dan 2013 mencapai Rp800 miliar.
Selain itu, Bank DKI juga melakukan ekspansi bisnis dengan membuka kantor di Makassar dan Palembang. Namun, Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah di Pekanbaru pada 26 Juli lalu menyatakan kantor cabang Kota Pekanbaru, yang berkantor di Jalan Sudirman, akan resmi ditutup operasionalnya karena terus merugi. Menurut dia, kondisi merugi dari cabang Pekanbaru sudah berlangsung selama kurun waktu tiga tahun terakhir.
Penutupan akan diberlakukan pada terhitung 14 Agustus 2017.
Selain kantor cabang di Kota Pekanbaru, bank milik pemerintah daerah ini juga melakukan penutupan di Medan, Palembang, Makassar dan Balikpapan. Kemudian pada rentang waktu Juli hingga Agustus 2017 bank ini juga melakukan penutupan Kantor Cabang Pembantu di Bandung.
Ia menjelaskan kondisi lima bank tersebut selama ini untuk operasional kantor cabang selalu mendapat suntikan dana dari pihak pusat. Namun terus mengalami kerugian sehingga pengeluaran jadi lebih tinggi. Selain merugi kondisi itu diperparah dengan jumlah Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet di lima kantor cabang cukup tinggi.
"Lima kantor cabang yang dilakukan penutupan tersebut NPL-nya tinggi," ujarnya.
Selain itu, keterbatasan segmen pasar dari bisnis bank didaerah juga jadi salah satu penyebab kebijakan penutupan tersebut diambil.
Untuk menangani permasalahan dengan nasabah, bank telah membentuk tim taskforce. Penyelesaian masalah dengan nasabah manajemen memberikan masa transisi mulai dari 14 Agustus hingga Akhir Oktober 2017. Bagi Dana Pihak Ketiga disarankan agar seluruh nasabah menutup rekening giro, deposito serta tabungan yang ada.
Jika nasabah belum melakukan penutupan rekening bisa langsung melakukan penarikan melalui jaringan ATM Bersama atau ATM jaringan Prima. Sedangkan bagi nasabah yang terkait dengan kredit masih tetap berjalan meski cabang telah ditutup.
Nasabah pemilik tabungan yang ada juga bisa mengajukan permohonan pindah ke bank lain. Segala proses ini sepenuhnya akan dibantu Bank DKI tanpa dikenai biaya.
Sementara untuk nasabah kredit pihak bank menyarankan untuk melakukan pelunasan.
Berita Lainnya
BPOM Pekanbaru akan gencarkan pengawasan makanan jelang Ramadhan lindungi konsumen
28 March 2022 15:12 WIB
Gubernur Riau dorong UMKM sertifikasi produk halal lindungi konsumen muslim
09 March 2022 9:36 WIB
BSN sedang merumuskan standar produk HPTL untuk lindungi konsumen
04 September 2021 10:04 WIB
Hari Ikan Nasional, KKP dorong harmonisasi standar nasional untuk lindungi konsumen
21 November 2020 14:02 WIB
OJK ajak media lindungi konsumen dari "Pinjol" ilegal
29 November 2019 14:29 WIB
Lindungi Konsumen, Samsung Kembalikan Uang Pemesanan Galaxy Note7
07 September 2016 8:04 WIB
Pemda bersama OJK dan BRK Syariah gelar business matching
17 May 2024 10:11 WIB
OJK perkuat perbankan Indonesia hadapi dinamika keuangan dan geopolitik dunia
22 April 2024 10:38 WIB