144 Zona Parkir Tepi Jalan Dumai Siap Diberlakukan Penarikan Retribusi

id 144 zona, parkir tepi, jalan dumai, siap diberlakukan, penarikan retribusi

144 Zona Parkir Tepi Jalan Dumai Siap Diberlakukan Penarikan Retribusi

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan Kota Dumai Riau mulai menarik retribusi parkir tepi jalan umum di 144 zona parkir yang akan dilakukan oleh sekitar 40 rekanan pengelola.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Dumai Anton Budi Dharma di Dumai, Jumat, mengatakan diharapkan rekanan pengelola menjalankan penarikan retribusi jasa parkir sesuai aturan dan memberikan pelayanan baik kepada masyarakat.

"Secara teknis penarikan retribusi parkir sudah siap dan pengelola bisa memulai di lapangan dan kita berharap pelaksanaan sesuai aturan berlaku," kata Anton.

Untuk memulai penarikan jasa parkir itu, Dishub terus mematangkan persiapan di antaranya menggelar rapat koordinasi dengan pengelola dan juga ke sejumlah lintas sektor terkait untuk meminta masukan.

Dalam rapat koordinasi lintas sektor tersebut, dibahas sejumlah persoalan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota Dumai nomor 11 tahun 2017 terkait petunjuk pelaksanaan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum.

"Kita meminta masukan dari lintas sektor terkait sebelum menjalankan peraturan wali kota tentang penarikan retribusi parkir tepi jalan umum agar tidak salah nantinya," sebutnya.

Sejumlah persiapan yang dibahas misalnya beberapa ruas jalan kota harus dibuatkan peraturan wali kota sebelum dimulai penarikan jasa parkir karena mengalami perubahan status, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Sukajadi dan Sultan Hasanuddin.

Sementara, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Dumai Jhoni Trianto saat rakor tersebut mengingatkan agar penetapan zona disatukan dengan potensi parkir, karena jika diatas Rp200 juta harus melalui mekanisme lelang.

Di samping itu, pengelola tidak boleh memperkerjakan anak dibawah umur dan pelaksanaan penyetoran wajib dan mutlak dalam waktu 1x24 jam supaya tidak menjadi temuan lembaga berwenang terkait.

"Zona parkir dengan potensi lebih Rp200 juta harus dilelang karena jika tidak bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi," kata Jhoni.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Dumai telah melakukan pendataan dan menetapkan 144 titik zona potensial meliputi ruas jalan utama, menengah dan kecil jadi titik parkir dalam rangka memaksimalkan pendapatan asli daerah sektor perparkiran.