Legislator Pekanbaru Pertanyakan Masih Minimnya Serapan APBD Daerah Setempat

id legislator pekanbaru, pertanyakan masih, minimnya serapan, apbd daerah setempat

Legislator Pekanbaru Pertanyakan Masih Minimnya Serapan APBD Daerah Setempat

Pekanbaru (Antarariau.com) - Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel mempertanyakan minimnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat hingga Mei 2017.

"Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diundang Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu mengaku belum ada realisasi," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel di Pekanbaru, Selasa.

Menurut Roni Amriel ini suatu tandatanya bagi legislator, pasalnya sudah memasuki Mei, mendekati semester I 2017. Ada apa APBD belum bisa digunakan dan proyek-proyek belum jalan.

Khususnya di tiga SKPD yang memang lebih besar serapan fisiknya ketimbang bidang lain.

Harusnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan Dinas Perhubungan sudah mulai pengerjaan beberapa proyek.

"Ternyata saat kami tanyakan belum ada satupun dari tiga dinas ini yang melaksanakan kegiatan dan penyerapan anggaran," tuturnya heran.

Dalam artian jelas Roni lagi kegiatan-kegiatan yang yang menyentuh langsung dengan masyarakat belum ada dilakukan oleh Satker Pemko.

Padahal politisi Golkar ini menganalisa APBD 2017 sudah disahkan jauh hari oleh DPRD Kota Pekanbaru. Tujuannya agar segera bisa digunakan dan diserap pada awal tahun.

Demi peningkatan perekonomian masyarakat dan perputaran uang didaerah daerah khususnya Pekanbaru yang alami perlambatan pertumbuhan ekonomi mulai tahun lalu.

"APBD Pekanbaru 2017 sudah disahkan November 2016 yang lalu.Tentunya mengingat waktu pengesahan, kita berharap setelah diverifikasi gubernur bisa langsung dipakai, tapi sampai sekarang belum jalan juga, bahkan tidak ada sama sekali," tegasnya kecewa.

Tindakan yang dilakukan oleh OPD ini sangat merugikan masyarakat, dan yang kedua penyerapan APBD jadi minim.

Roni juga menyinggung kendala rasionalisasi yang dilakukan oleh Pemko kepada beberapa kegiatan yang dilakukan OPD akibat krisis keuangan menurut Roni seharusnya itu tidak jadi alasan dan persoalan. Karena untuk pembayaran bukan kewenangan Dinas.

Lagipula kegiatan yang tidak dirasionalisasi harusnya tetap jalan sebab dianggarkan.

"APBD sudah disahkan, kerjakan saja dulu, KPA, PPTK sudah ada tinggal melaksanakan apa lagi?. Masalah pembayaran bukan kewenangan Dinas, itu tugas BPKAD. Sepanjang semua administrasi selesai dan lengkap saya kira tidak ada masalah," tuturnya lagi mengalisa.

Untuk itu sambung Roni mumpung masih pertengahan tahun, ada waktu Pemko harus menggesa penyerapan APBD 2017.

Sehingga dipembahasan APBD Perubahan sudah tidak banyak yang ketinggalan.

"Kami minta pemerintah bisa melakukan Penyerapan APBD 2017 ini secara maksimal, pasalnya kita khawatir kalau penyerapan minim nanti pembangunan tidak jalan," tambahnya.

Perlu diketahui APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp2,3 triliun lewat rapat paripurna laporan Banggar DPRD Kota Pekanbaru, Senin (24/10/2016) malam.

APBD sejumlah Rp2.355.130.697.743, dirinci dengan Pendapatan Rp2.353.630.697.743,- Belanja Rp2.308.922.963.645,- (Belanja tidak langsung Rp1.128.268.856.985,- dan Belanja tidak langsung Rp1.180.654.106.660,-). Dari nilai tersebut maka Surplus Rp44.707.734.098,-

Perkiraan pembiayaan yang terdiri dari Penerimaan Rp1.500.000.000,- dan Pengeluaran Rp46.207.734.098,- maka Pembiayaan Netto Rp44.707.734.098,- dan dari hasil itu Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan Rp.0,-.

Nilai APBD Kota Pekanbaru 2017 jika dibandingkan dengan APBD Perubahan tahun 2016 sebesar Rp2.516.690.973.730,- mengalami penurunan sebesar Rp161.560.275.987,- atau 29,51 persen.

Secara kumulatif, Pendapatan Daerah 2017 mengalami penurunan sebesar Rp145.333.246.202,- atau 22,46 persen dari target APBD Perubahan tahun 2016 sebesar Rp2.498.963.943.945,- sehingga menjadi Rp2.353.630.697.743,-. Penurunan tersebut disebabkan karena adanya penurunan Pendapatan dari target penerimaan yang ditetapkan.

Adapun Pendapatan dari target penerimaan yang ditetapkan antara lain dana perimbangan ditargetkan Rp1,1 triliun jika dibandingkan dengan APBD Perubahan tahun 2016 sebesar Rp1,2 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp105 miliar lebih atau 8,21 persen yang terdiri dari penurunan bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak.

Selanjutnya, lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan sebesar Rp185 miliar lebih atau 54,54 persen dari APBD Perubahan tahun 2016 sebesar Rp341 miliar lebih sehingga menjadi Rp155 miliar lebih yang terdiri dari penurunan Pendapatan Hibah dari pemerintah dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lainnya.

Sedangkan Pendapatan Asli Daerah mengalami peningkatan sebesar Rp146 miliar lebih atau 16,81 persen jika dibandingkan dengan APBD Perubahan tahun 2016 sebesar Rp870 miliar sehingga menjadi sebesar Rp1 triliun lebih yang terdiri dari peningkatan pajak daerah.

Pada APBD 2017 ini, kegiatan prioritas masih pada Dinas Pendidikan sebesar Rp.104 miliar lebih. Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang pedoman pendanaan Pendidikan, dimana sekurang-kurangnya dana pendidikan 20 persen dari total APBD Kota Pekanbaru.