Polisi Bekuk Pelaku Pengolahan Emas Tambang Ilegal Kuansing

id polisi bekuk, pelaku pengolahan, emas tambang, ilegal kuansing

Polisi Bekuk Pelaku Pengolahan Emas Tambang Ilegal Kuansing

Pekanbaru (Antarariau.com) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau kembali mengamankan pengolah emas yang mendapatkan bahan bakunya dari kegiatan penambangan ilegal.

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara dengan cara mengolah, memurnikan bukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Kabupaten Kuansing," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Sabtu.

Pelaku ZA (31) diamankan pada Jumat (31/3) malam di Desa Pantai Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik. Pelaku sendiri beralamat di Pincuran Sunsang Kecamatan Tujuah Koto Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.

Bersamanya diamankan barang bukti yang diduga mineral logam emas seberat 22,55 gram dan uang Rp2.284.000,-. Lalu masing-masing satu unit timbangan, Kompor Pembakar, kalkulator dan Tembikar.

"Selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Markas Polres Kuansing guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Guntur.

Sebelumnya pada Rabu (29/3) Sat Reskrim Polres Kuansing juga mengamankan seorang pelaku pengolah emas, lokasinya di Kecamatan Gunung Toar. Bersama pelaku diamankan barang bukti enam pentolan kecil yang diduga mineral logam emas seberat 11,98 gram.

Sejatinya Pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh kecamatan Kabupaten Kuansing sudah dilakukan sosialisasi dan berakhir awal sudah sejak Januari 2014. Akan tetapi hingga lebih dua tahun kemudian aktivitas itu masih ditemukan di Kuansing.

Terakhir akhir Desember 2016 sembilan orang tertangkap tangan melakukan penambangan emas tanpa izin atau ilegal di daerah aliran sungai kabupaten itu. Diketahui pelaku mayoritas adalah pendatang dari luar Provinsi Riau.