Penyelesaian Lahan Konsesi Dumai Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat

id penyelesaian lahan, konsesi dumai, tunggu kepastian, pemerintah pusat

Penyelesaian Lahan Konsesi Dumai Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Dumai, Riau menyatakan komitmen penyelesaian persoalan lahan konsesi di tiga kelurahan untuk kepastian hukum dan menjawab keresahan masyarakat yang bermukim disana.

Wali Kota Dumai Zulkifli As di Dumai, Selasa, mengatakan, pemerintah daerah terus memperjuangkan penyelesaian lahan konsesi tersebut dengan upaya melobi dan berkoordinasi ke instansi berwenang di Jakarta.

"Persoalan lahan konsesi ini masih dibahas lebih lanjut, dan ini bertanda sudah ada perkembangan baik dari pihak berwenang di pusat," kata Zul As.

Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan lahan konsesi ini karena selain sudah jadi pemukiman ribuan kepala keluarga, juga berdiri sejumlah fasilitas publik, seperti perkantoran dan bangunan sekolah serta lainnya.

Penyelesaian lahan konsesi ini menurut wali kota sudah memasuki tahap pendataan dengan harapan negara dapat melepas aset dan mengembalikan ke daerah untuk kepentingan warga.

"Kita akan terus kawal prosesnya hingga dapat dilakukan pelepasan lahan tersebut dan dikelola daerah untuk melanjutkan pembangunan dan warga mendapat kepastian hukum," sebutnya.

Diketahui bahwa keinginan masyarakat agar penyelesaian lahan ini digesa dilakukan juga dengan membentuk tim percepatan di tiga kelurahan terdampak, yaitu Kelurahan Teluk Binjai, Bumi Ayu dan Bukit Bathrem.

Pemerintah Dumai baru ini juga diundang ke Komnas HAM di Jakarta untuk mengikuti rapat membahas lebih lanjut lahan konsesi, dan dihadiri Wakil Wali Kota Dumai Eko Suharjo bersama bagian pertanahan.

"Baru ini pemko diundang rapat dengan komisi nasional HAM, dan proses peralihan aset memang tidak mudah, tapi kita terus akan meyakinkan pemerintah tanpa merugikan masyarakat," demikian kepala daerah.

Diakui dia, kendala lain karena kawasan Dumai sebagian besar masih berstatus hutan, dan hanya 24 persen bukan kawasan hutan berdasarkan usulan rancangan tata ruang wilayah.

Pelepasan aset lahan konsesi ini berproses panjang, yaitu dapat dilakukan setelah perusahaan mengembalikan ke negara sebagai penentu, dan selanjutnya tergantung keputusan pemerintah pusat.