Pekanbaru (ANTARA) - Usai dibentuk, Panitia Khusus Penyelesaian konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat DPRD Riau langsung melaksanakan rapat internal perdana untuk menyatukan persepsi dan tujuan dalam menyelesaikan sengketa agraria yang memicu perselisihan antara masyarakat dan korporasi di Provinsi Riau.
Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Lahan Perusahaan dan Masyarakat DPRD Riau Marwan Yohanis kepada Antara di Pekanbaru, Senin, mengatakan pihaknya terlebih dahulu menginventarisir seluruh sengketa lahan yang pernah dilaporkan masyarakat ke kelembagaan DPRD Riau, dan juga mengacu pada hasil temuan pansus monitoring dan perizinan lahan yang telah dibentuk beberapa tahun lalu.
"Rapat perdana tadi kita satukan persepsi tentang penyelesaian sengketa lahan perusahaan dan masyarakat. Jadi agar ini tidak melebar ke mana-mana, misalnya kalau ada persoalan yang berkaitan dengan RTRW(Rencana Tata Ruang Wilayah), atau status lahan, tapi tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat. Maka ini tidak termasuk. Kita sedang memetakan," kata Marwan.
Dia menyebutkan, data penyelesaian konflik lahan ini akan diproyeksikan berdasarkan kriteria prioritas. Mengingat waktu yang sangat terbatas hanya 6 bulan, sehingga pihaknya memetakan berdasarkan klasterisasi yang ditetapkan. Yakni berdasarkan klaster bidang (perkebunan, kehutanan dan lain-lain), selanjutnya klaster kualitas dan kuantitas yang mencakup waktu sengketa serta dampak sosial yang ditimbulkan.
"Kita tidak mungkin menyelesaikan semua karena waktu terbatas. Makanya ada klasterisasi persoalan yang menghadirkan konflik baik itu kehutanan, perkebunan termasuk perluasan jalan apabila itu dianggap memicu konflik sosial," kata politisiGerindra itu.
Pansus juga akan mendengarkan pendapat para ahli dan pakar yang dapat memberikan masukan tentang penyelesaian konflik. Kemudian pansus akan melakukan kunjungan ke daerah yang telah berhasil dalam menyelesaikan kisruh lahan antara masyarakat dan perusahaan.
"Kita juga akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan seperti pemerintah, ahli dengan riset yang mereka miliki terkait konflik lahan, pihak swasta, NGO (Non government organization), pemerhati, lembaga adat kalau ini berkaitan dengan tanah ulayat," kata dia.
Dia mengatakan target dari pansus ini untuk membuat rekomendasi. Bahkan pihaknya bisa mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut izin HGU perusahaan yang bermasalah.
Diharapkan, melalui rekomendasi yang dilahirkan pansus ini menjadi langkah kongkret untuk mengurai potret buram tingginya konflik lahan yang memicu bentrokan korporasi dengan masyarakat di Riau.
"Kita lihat tingkat kesalahannya seperti apa. Nanti setelah rekomendasi ini keluar. Kami akan mengawal hasil rekomendasi ini untuk ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif," kata dia.
Berita Lainnya
11 penginapan di Harau disita polisi terkait dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
08 December 2024 23:51 WIB
Selebgram Hana Hanifah dimintai keterangan atas dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
05 December 2024 17:24 WIB
BRK Syariah dan DPRD Bengkalis komitmen tingkatkan pendapatan masyarakat
02 December 2024 10:44 WIB
Supaya tak jadi sarang hantu, DPRD Riau minta pemda urus aset terbengkalai
07 November 2024 17:15 WIB
Mantan Sekwan Riau dituntut 8 tahun penjara atas dugaan SPPD fiktif
07 November 2024 16:49 WIB
Anggota DPRD Riau diingatkan tak kampanye pilkada saat reses
07 November 2024 15:09 WIB
Komisi III DPRD Riau evaluasi kegiatan dan target BRK Syariah
04 November 2024 19:45 WIB
Payung elektrik Masjid Annur disorot, DPRD Riau tunggu perkara hukum selesai
01 November 2024 14:47 WIB