Panwaslu Pekanbaru Ancam Perusak APK Dengan Hukuman Penjara

id panwaslu pekanbaru, ancam perusak, apk dengan, hukuman penjara

Panwaslu Pekanbaru Ancam Perusak APK Dengan Hukuman Penjara

Pekanbaru (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru menegaskan merusak alat peraga kampanye (APK) diancam hukuman pidana.

"Itu pidana kalau kedapatan orang merusak APK, lapor ke panwaslu. Tapi harus ada orang yang dilaporkan itu, kalau tidak ada siapa yang akan ditangkap," kata Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution di Pekanbaru, Kamis.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam menjaga APK, dan segera melaporkan bila ada orang yang merusaknya.

"Tapi kalau ada yang melapor tapi tidak tahu siapa yang merusak APK juga tidak ada gunanya. Siapa yang mau ditindaklanjuti," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau kepada KPU, pasangan calon dan tim sukses yang memasang APK untuk turut menjaganya.

Sejauh ini terkait kampanye menurutnya belum ada laporan yang diterimanya. Pihaknya saat ini melakukan pengawasan terkait jumlah APK yang dipasang oleh KPU dan tim pasangan calon.

Sesuai ketentuan, menurutnya, pasangan calon diperbolehkan memasang APK sebanyak 150 persen dari yang dipasang KPU.

"Ini lagi didata oleh jajaran berapa jumlahnya, jadi belum selesai. Kalau jumlah harus dihitung dulu," imbuhnya.

Kemudian tentang pemasangan APK yang tidak sesuai tempatnya, panwaslu mengaku tak kesulitan. Dikatakannya, jika tidak berada di tempat yang telah ditentukan akan langsung diberitahukan ke KPU dan pasangan calon supaya dipindahkan.

Sebelumnya Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya menyampaikan pihaknya sudah memasang APK, namun sudah ada yang tumbang dan dirusak orang.

Sementara itu, Pilkada serentak Kota Pekanbaru diikuti lima peserta pilkada, yakni pasangan Syahril-Said Zohrin, Herman Nazar-Defi Warman, Firdaus-Ayat Cahyadi, Ramli-Irvan Herman, dan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah.