Pekanbaru, (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pekanbaru melarang petahana yang kembali aktif bertugas sejak 24 Juni setelah cuti pilkada memasang alat peraga kampanye citra diri selama masa tenang 24-26 Juni.
"Memang ditemukan penafsiran yang berbeda-beda tentang seseorang itu sebagai calon atau kepala daerah, " kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution di Pekanbaru, Senin.
Indra menjelaskan, setelah tahapan kampanye Pemilihan Gubernur Riau 2018 selesai kini masuk masa tenang.
Momentum ini bagi Kepala Daerah yang sebelumnya menjalani cuti kampanye (petahana) kembali aktif, bisa jadi ajang kampanye terselubung.
Dia mencontohkan Arsyadjuliandi Rachman selaku gubernur, lalu Firdaus (Wali Kota Pekanbaru), Syamsuar (Bupati Siak) dan Suyatno (Bupati Rokan Hilir).
Tanpa sadar posisi aktif mereka selaku pejabat berpotensi akan memajang alat peraga yang memuat citra diri seperti foto dan nama sebagai kepala daerah.
Menyikapi hal tersebut, Panwaslu mengeluarkan sikap resmi bahwa tidak dibenarkan memasang alat peraga yang mencantumkan citra diri baik berupa foto dan nama sebagai kepala daerah maupun sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
"Sejak disahkannya undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, situasi dimana pasangan calon kembali menjabat sebagai kepala daerah setelah masa cuti kampanye kita hadapi di Pekanbaru pertama kalinya, " ujar dia.
Karena itu, aar hal itu tidak menjadi polemik maka pihaknya sudah menggelar rapat pleno pimpinan untuk mengambil keputusan resmi tersebut.
"Kami Panwaslu Pekanbaru sepakat memutuskan melarang pemasangan alat peraga yang mencantumkan citra diri dengan alasan apapun karena berpotensi menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sampai dilaksanakannya pemungutan suara 27 Juni nanti, " kata Indra.
Sementara itu, Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Panwaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi mengimbau agar pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat ASN dan lurah tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Termasuk memasang spanduk-spanduk imbauan yang memuat foto dan nama kepala daerah yang saat ini juga menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau," kata Rizqi.
Senada dengan Indra, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kota Pekanbaru Yasrif Yakub Tambusai menambahkan gubernur, bupati dan wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon sampai dengan penetapan calon terpilih sebagaimana diatur didalam Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan diatas merupakan tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi berupa 1-6 bulan penjara dan atau denda Rp600 ribu sampai dengan Rp6 juta," katanya. ***2***
Berita Lainnya
Wow keren, Petugas rumah ibadah di Palu akan jadi peserta BPJAMSOSTEK. Daerah lain patut meniru.
15 October 2021 20:52 WIB
Sejumlah Peserta Jalani Tes sebagai Fasilitator Daerah Program Tanoto Foundation
30 July 2018 19:35 WIB
Tunggakan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan 4 Daerah Riau ini Capai Rp32,2 Miliar
23 May 2018 14:20 WIB
Festival Seni Inhu Undang Peserta Luar Daerah
05 November 2015 18:24 WIB
Kemenag Tegaskan Peserta MTQ Riau Putra Daerah
20 May 2014 11:02 WIB
Massa buruh mulai membubarkan diri dari depan gedung DPR RI
06 September 2022 16:04 WIB
Buruh yang demo di depan Gedung DPR RI mulai bubarkan diri
07 February 2022 14:23 WIB
Ma'ruf Amin mulai siapkan diri hadapi debat Capres-Cawapres
04 January 2019 16:45 WIB