Pekanbaru, (Antarariau.com) - Panitia pengawas pemilu Pekanbaru menertibkan Alat peraga sosialisasi (APS) milik bakal calon anggota legislatif dan partai politik karena melanggar aturan dan mendahului kampanye sebelum waktunya.
"Penertiban ini karena sudah melanggar aturan, belum saatnya kampanye caleg, " kata anggota Panwaslu Kecamatan Tampan Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Ramli di Pekanbaru, Selasa.
Ramli menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan surat edaran Bawaslu RI tentang penyelenggaraan pemilu, komisioner panitia pengawasan pemilihan umum bertugas menurunkan alat peraga sosialisasi yang terpasang tidak sesuai jadwal.
Ia menilai saat ini proses pecalonan bacaleg masih pada tahapan pendaftaran. Belum dinyatakan sebagai calon sehingga belum bisa melakukan sosialisasi apalagi kampanye, ini artinya mereka sudah curi "start".
Ramli mencontohkan penertiban yang dilakukan tim Panwascam Tampan terhadap sebuah baliho besar terpajang di Jalan HR Soebrantas Persimpangan Garuda Sakti Panam Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
"Penertiban ini merupakan prringatan kepada seluruh pengurus partai politik dan bacaleg agar tidak lagi curi 'start' kampanye sebelum waktu ditetapkan," tegas Ramli.
Karena itu ia meminta seluruh pengurus parpol untuk menertibkan dan menurunkan sendiri APS partai atau bacaleg yang masih terpasang.
Ia menambahkan sejauh ini hasil pengawasan masih ada yang terpasang baik berupa baliho, spanduk atau banner, dipasang secara manual pakai bingkai kayu hingga ada yg dipaku di pohon pelindung jalan protokol.
"Semua itu harus segera ditertibkan, sebelum diturunkan oleh panwaslu kecamatan dan kelurahan (PPL) serta jajaran," tegasnya.
Sementara itu lham Yasir menyatakan saat ini tahapan bacaleg memasuki masa pra kampanye sampai ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) September mendatang.
Berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan bagi partai politik hanya dua cara, pertama melalui pemasangan bendera Parpol, kedua kegiatan konsolidasi internal seperti melakukan kegiatan musyawarah parpol di ranting atau cabang.
"Tujuannya hanya mengumpulkan anggotanya (konsolidasi internal), bukan sosialisasi kepada masyarakat umum atau di luar anggotanya, " kata Ilham.
***2***
Berita Lainnya
Kemenag menyatakan biaya haji 2021 belum ditetapkan dan masih dibahas panja
07 April 2021 10:59 WIB
Sudah Seminggu Status Darurat Karhutla Riau Ditetapkan, Helikopter BNPB Belum Datang juga
26 February 2018 19:30 WIB
Ditetapkan Tersangka KPK, Johar Firdaus dan Suparman Belum Bisa Dihubungi
08 April 2016 18:51 WIB
Suryadharma Belum Paham Alasan Ditetapkan Sebagai Tersangka
23 May 2014 12:37 WIB
Azlaini Agus Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka
06 December 2013 9:04 WIB
HET Elpiji Riau Belum Bisa Ditetapkan
07 December 2009 10:53 WIB
Ketua Komisi I DPR sebut pemerintah sudah atasi gangguan PDN, tapi belum sempurna
24 June 2024 15:38 WIB
Bawaslu Pekanbaru masih temukan pemilih yang sudah layak tapi tak masuk data pemilih
19 May 2023 20:00 WIB