Belum Ditetapkan Tapi Sudah Kampanye, Panwaslu Pekanbaru Tertibkan APK Bacaleg

id belum ditetapkan, tapi sudah, kampanye panwaslu, pekanbaru tertibkan, apk bacaleg

Belum Ditetapkan Tapi Sudah Kampanye, Panwaslu Pekanbaru Tertibkan APK Bacaleg

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Panitia pengawas pemilu Pekanbaru menertibkan Alat peraga sosialisasi (APS) milik bakal calon anggota legislatif dan partai politik karena melanggar aturan dan mendahului kampanye sebelum waktunya.

"Penertiban ini karena sudah melanggar aturan, belum saatnya kampanye caleg, " kata anggota Panwaslu Kecamatan Tampan Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Ramli di Pekanbaru, Selasa.

Ramli menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan surat edaran Bawaslu RI tentang penyelenggaraan pemilu, komisioner panitia pengawasan pemilihan umum bertugas menurunkan alat peraga sosialisasi yang terpasang tidak sesuai jadwal.

Ia menilai saat ini proses pecalonan bacaleg masih pada tahapan pendaftaran. Belum dinyatakan sebagai calon sehingga belum bisa melakukan sosialisasi apalagi kampanye, ini artinya mereka sudah curi "start".

Ramli mencontohkan penertiban yang dilakukan tim Panwascam Tampan terhadap sebuah baliho besar terpajang di Jalan HR Soebrantas Persimpangan Garuda Sakti Panam Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Penertiban ini merupakan prringatan kepada seluruh pengurus partai politik dan bacaleg agar tidak lagi curi 'start' kampanye sebelum waktu ditetapkan," tegas Ramli.

Karena itu ia meminta seluruh pengurus parpol untuk menertibkan dan menurunkan sendiri APS partai atau bacaleg yang masih terpasang.

Ia menambahkan sejauh ini hasil pengawasan masih ada yang terpasang baik berupa baliho, spanduk atau banner, dipasang secara manual pakai bingkai kayu hingga ada yg dipaku di pohon pelindung jalan protokol.

"Semua itu harus segera ditertibkan, sebelum diturunkan oleh panwaslu kecamatan dan kelurahan (PPL) serta jajaran," tegasnya.

Sementara itu lham Yasir menyatakan saat ini tahapan bacaleg memasuki masa pra kampanye sampai ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) September mendatang.

Berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan bagi partai politik hanya dua cara, pertama melalui pemasangan bendera Parpol, kedua kegiatan konsolidasi internal seperti melakukan kegiatan musyawarah parpol di ranting atau cabang.

"Tujuannya hanya mengumpulkan anggotanya (konsolidasi internal), bukan sosialisasi kepada masyarakat umum atau di luar anggotanya, " kata Ilham.

***2***