Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi pada pembahasan Rencana APBD Perubahan 2014 dan Rencana APBD 2015.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada Jumat tersebut adalah Suparman yang merupakan bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu dan Johar Firdaus mantan ketua DPRD Riau.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015, KPK menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah JOH (Johar Firdaus) dan SUP (Suparman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Pekanbaru.
Hingga berita ini ditulis, kedua tersangka Johar Firdaus dan Suparman tidak bisa dihubungi. Saat dihubungi Antara, nomor telepon genggam kedua tersangka kompak tidak aktif dan berada di luar jangkauan.
Priharsa menjelaskan tersangka berinisial JOH sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Riau 2009-2014 sementara SUP anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
Dijelaskannya, tersangka Johar Firdaus dan Suparman diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pembahasan RAPBD yang turut menyeret Gubernur Riau non aktif Annas Maamun tersebut.
"Diduga telah menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan RAPBD di Provinsi Riau," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Suparman merupakan bupati terpilih di Kabupaten Rokan Hulu pada pertarungan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 9 Desember 2015 lalu. Sebelum memilih bertarung di Pilkada tersebut, ia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Riau sebelum akhirnya mengundurkan diri.
Dalam perkara ini, KPK terlebih dahulu menetapkan Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari sebagai tersangka.
Untuk tersangka Ahmad Kirjauhari, Majelis Hakim Pengadilan Tindan Pidana Korupsi Pekanbaru menyatakan yang bersangkutan bersalah dan divonis empat tahun penjara. Sementara Gubernur Riau non aktif Annas Maamun hingga kini belum disidangkan.
Dalam dakwaan Ahmad Kirjauhari, Annas Maamun diduga memberikan uang Rp1 miliar terkait pembahasan RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kir Jauhari kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu.
Dalam kesaksiannya, Ahmad Kirjauhari menyebut Johar Firdaus menerima bagian Rp 250 juta. Sementara Suparman dalam kasus ini berperan sebagai penghubung antara anggota dewan dengan Annas Maamun.
Bahkan dalam sidang terungkap, Suparman menjadi ketua tim komunikasi informal yang menjembatani pembahasan RAPBD tersebut kepada Annas Maamun.
H
Berita Lainnya
Dua tersangka ditetapkan terkait korupsi pembangunan Hotel Kuansing
09 November 2023 21:33 WIB
Tersangka korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Inhil ditetapkan jadi buronan
02 November 2023 12:23 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD sebut dapat informasi SYL ditetapkan tersangka korupsi Kementan
04 October 2023 16:15 WIB
Mantan Sekda Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan sawit
22 August 2023 18:45 WIB
Oknum polisi Bengkalis yang diduga terima suap ditetapkan sebagai tersangka
22 May 2023 14:54 WIB
Ketua Nonaktif BEM FISIP Unri jadi tersangka penganiayaan
28 February 2023 9:20 WIB
Penyelidikan berlangsung, tersangka kecelakaan kerja PPLI segera ditetapkan
27 February 2023 14:04 WIB
Empat tersangka ditetapkan atas dugaan korupsi pembangunan SMAN 1 Tembilahan
09 February 2023 12:54 WIB