Mantan Sekda Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan sawit

id Mantan sekda Pekanbaru,Sekda pekanbaru

Mantan Sekda Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan sawit

Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat diwawancarai. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan tanaman sawit yang berlokasi di daerah Rumbai.

Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi, Selasa, membenarkan perihal tersebut.

"Kasus pengrusakan pohon sawit yang ditanam oleh pelapor, sekitar 70-an batang pohon sawit. Memang para pihak masing-masing mengklaim kepemilikan lahan, namun salah satu pihak sudah menanam, kemudian dicabut oleh pihak MN. Itulah yang dilaporkan," terang Asep.

Selain M Noer, penyidik juga menetapkan satu orang lainnya yaitu Joko Subagyo sebagai tersangka.

"Selain MN, ada tersangka lain inisialnya J," lanjutnya.

Ia menerangkan, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, yang juga ditembuskan kepada tersangka.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," bebernya.

Diketahui, M Noer dan Joko Subagyo melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru karena tak terima ditetapkan tersangka.

Permohonan pra peradilan tersebut terlihat di website resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru di alamat.

M Noer dan Subagyo meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap keduanya berkenaan dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Menanggapi adanya permohonan pra peradilan itu, Kombes Asep menyatakan pihaknya siap untuk menghadapinya.

"Kita hadapi. Tidak masalah. Itu biasa dalam penegakan hukum dalam rangka uji formil," pungkasnya.