Pengadilan tolak praperadilan mantan Sekda Pekanbaru terkait pengrusakan sawit

id Mantan sekda Pekanbaru,Mantan sekda kota pekanbaru

Pengadilan tolak praperadilan mantan Sekda Pekanbaru terkait pengrusakan sawit

Ilustrasi tanaman kelapa sawit milik petani di daerah itu rusak. (ANTARA/Syifa Yulinnas)

Pekanbaru (ANTARA) - Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer, terkait penetapan tersangka kasus perusakan kelapa sawit milik warga di Kecamatan Rumbai oleh Polda Riau.

Hakim menyatakan penetapan tersangka sah.

MN ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Reskrimum Polda Riau. Selain M Noer, penyidik juga menetapkan JS sebagai tersangka.

Penolakan praperadilan atas penetapan kedua tersangka itu disampaikan oleh hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam persidangan yang digelar, Senin (4/9).

"Menolak permohonan praperadilan para Pemohon seluruhnya," ujar hakim.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi, Selasa, mengatakan dengan putusan hakim itu, maka pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan memanggil para tersangka.

"Proses penyidikan masih berjalan.

Secara teknis kita akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Kemudian kirim berkas perkara ke Umum," kata Asep.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik sebelumnya telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kedua tersangka disangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana.

Berdasarkan SPDP itu, Kejati Riau menunjuk beberapa orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan oleh polisi.

Namun SPDP dikembalikan jaksa ke Polda Riau karena penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Terkait hal itu, Asep menegaskan akan kembali mengirimkan SPDP ke kejaksaan.

"Nanti pengirimannya sekalian dengan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut," pungkas Asep.

Diketahui sebelumnya, M Noer dan JS ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan tanaman sawit yang berlokasi di daerah Rumbai.

Saat itu, MN dan JS melakukan pencabutan dan perusakan terhadap bibit kelapa sawit yang baru ditanam oleh S selaku pelapor sebanyak 70 batang.

"Kasus pengrusakan pohon sawit yang ditanam oleh pelapor, sekitar 70-an batang pohon sawit. Memang para pihak masing-masing mengklaim kepemilikan lahan, namun salah satu pihak sudah menanam, kemudian dicabut oleh pihak MN. Itulah yang dilaporkan," sebut Asep.