Pekanbaru (Antaranews Riau) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru menahan peredaran 153 paket berisi tabloid Indonesia Barokah yang sebelumnya ditemukan di Kantor Pos ibu kota Provinsi Riau tersebut.
Anggota Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Pekanbaru, Rizki Abadi di Pekanbaru, Selasa, mengatakan paket tersebut diterima Kantor Pos Pekanbaru pada Senin kemarin (28/1).
"Jumlah paketnya 153. Tapi kami belum tau berapa total eksamplar karena Kantor Pos belum membukanya," katanya.
Ia menjelaskan Kantor Pos memilih tidak membuka isi paket berisi Tabloid Indonesia Barokah tersebut karena belum ada keputusan apakah diperbolehkan atau dilarang peredaran tabloid yang belakangan memantik kontroversi itu.
Baca juga: Belum Ditetapkan Tapi Sudah Kampanye, Panwaslu Pekanbaru Tertibkan APK Bacaleg
Hal sama juga dilakukan oleh Bawaslu Pekanbaru yang memilih untuk menahan peredaran Tabloid tersebut, seraya menunggu keputusan dari Dewan Pers.
"Kita masih menunggu keputusan Dewan Pers, apakah tabloid itu boleh beredar atau tidak. Sekarang posisi tabloid tersebut masih di kantor pos," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam paketan itu tercantum nama pengirim Redaksi Indonesia Barokah di Bekasi, Jawa Barat. Sementara terdapat sejumlah penerima yang menyebar ke sejumlah wilayah di Riau seperti Indragiri Hilir, Pekanbaru dan daerah lainnya.
Lebih jauh, Rizki mengatakan sejak awal Bawaslu Pekanbaru telah mewanti-wanti Kantor Pos setempat jika menerima kiriman Tabloid Indonesia Barokah. Bahkan, tiga hari sebelum kedatangan tabloid itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Pos, namun pihak Kantor Pos Pekanbaru menyatakan belum menerimanya.
"Tiga hari lalu kita sudah ke kantor pos Pekanbaru untuk mengecek, tapi belum sampai paket tabloidnya. Kemudian Senin kemarin kami diberi tahu bahwa paket sudah datang, lalu kita minta agar ditahan dulu sementara, jangan dikirim ke penerima sebelum ada keputusan Dewan Pers," jelasnya.
Selain tabloid Indonesia Berokah, ia menuturkan Kantor Pos Pekanbaru juga menerima Tabloid Pesantren Kita. Keduanya masih ditahan untuk sementara waktu.
Bawaslu RI sendiri telah menyatakan bahwa konten tabloid tersebut bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Meski demikian, Bawaslu terus melakukan penelusuran.
Bawaslu pun telah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia dan sejumlah masjid agar tidak mengedarkan Tabloid Indonesia Barokah. Tabloid tersebut tercatat beredar di sejumlah pesantren dan masjid di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Baca juga: Panwaslu Dumai Keluarkan Bacaleg Tidak Penuhi Syarat
Baca juga: Komisi II DPR dan Panwaslu Rohil Sosialisasi Undang-Undang Pemilu Baru
Berita Lainnya
Polsek Kateman tingkatkan patroli bersama Panwaslu Kateman
19 October 2024 12:28 WIB
Oknum lurah di Pekanbaru diduga lecehkan anggota Panwaslu
31 August 2023 15:26 WIB
Panwaslu pantau kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Pasar Bandarjo
30 June 2023 11:27 WIB
Panwaslu Tebingtinggi Barat gagas program One Day One Spot jelang Pemilu 2024
09 June 2023 15:41 WIB
125 pendaftar PKD di Meranti masukkan berkas, satu kecamatan ramai peminat
18 January 2023 17:06 WIB
Pendaftaran panwaslu kelurahan desa di Meranti dibuka, berikut waktu penerimaan berkas
10 January 2023 21:11 WIB
42 orang Panwaslu Inhu siap kawal Pemilu 2024
29 October 2022 14:32 WIB
Calon anggota Panwaslu Meranti lolos administrasi diumumkan besok
11 October 2022 18:22 WIB