Panwaslu Pekanbaru Tahan Peredaran Tabloid Indonesia Barokah

id Panwaslu,Tabloid Indonesia Barokah,Panwaslu Pekanbaru

Panwaslu Pekanbaru Tahan Peredaran Tabloid Indonesia Barokah

Panwaslu Pekanbaru Tahan Peredaran Tabloid Indonesia Barokah (Antaranews)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru menahan peredaran 153 paket berisi tabloid Indonesia Barokah yang sebelumnya ditemukan di Kantor Pos ibu kota Provinsi Riau tersebut.

Anggota Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Pekanbaru, Rizki Abadi di Pekanbaru, Selasa, mengatakan paket tersebut diterima Kantor Pos Pekanbaru pada Senin kemarin (28/1).

"Jumlah paketnya 153. Tapi kami belum tau berapa total eksamplar karena Kantor Pos belum membukanya," katanya.

Paket Tabloid Indonesia Barokah yang disita di Kantor Pos Pekanbaru. (istimewa)


Ia menjelaskan Kantor Pos memilih tidak membuka isi paket berisi Tabloid Indonesia Barokah tersebut karena belum ada keputusan apakah diperbolehkan atau dilarang peredaran tabloid yang belakangan memantik kontroversi itu.

Baca juga: Belum Ditetapkan Tapi Sudah Kampanye, Panwaslu Pekanbaru Tertibkan APK Bacaleg

Hal sama juga dilakukan oleh Bawaslu Pekanbaru yang memilih untuk menahan peredaran Tabloid tersebut, seraya menunggu keputusan dari Dewan Pers.

"Kita masih menunggu keputusan Dewan Pers, apakah tabloid itu boleh beredar atau tidak. Sekarang posisi tabloid tersebut masih di kantor pos," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam paketan itu tercantum nama pengirim Redaksi Indonesia Barokah di Bekasi, Jawa Barat. Sementara terdapat sejumlah penerima yang menyebar ke sejumlah wilayah di Riau seperti Indragiri Hilir, Pekanbaru dan daerah lainnya.

Paket Tabloid Indonesia Barokah yang disita di Kantor Pos Pekanbaru. (istimewa)


Lebih jauh, Rizki mengatakan sejak awal Bawaslu Pekanbaru telah mewanti-wanti Kantor Pos setempat jika menerima kiriman Tabloid Indonesia Barokah. Bahkan, tiga hari sebelum kedatangan tabloid itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Pos, namun pihak Kantor Pos Pekanbaru menyatakan belum menerimanya.

"Tiga hari lalu kita sudah ke kantor pos Pekanbaru untuk mengecek, tapi belum sampai paket tabloidnya. Kemudian Senin kemarin kami diberi tahu bahwa paket sudah datang, lalu kita minta agar ditahan dulu sementara, jangan dikirim ke penerima sebelum ada keputusan Dewan Pers," jelasnya.

Selain tabloid Indonesia Berokah, ia menuturkan Kantor Pos Pekanbaru juga menerima Tabloid Pesantren Kita. Keduanya masih ditahan untuk sementara waktu.

Bawaslu RI sendiri telah menyatakan bahwa konten tabloid tersebut bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Meski demikian, Bawaslu terus melakukan penelusuran.

Bawaslu pun telah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia dan sejumlah masjid agar tidak mengedarkan Tabloid Indonesia Barokah. Tabloid tersebut tercatat beredar di sejumlah pesantren dan masjid di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Baca juga: Panwaslu Dumai Keluarkan Bacaleg Tidak Penuhi Syarat

Baca juga: Komisi II DPR dan Panwaslu Rohil Sosialisasi Undang-Undang Pemilu Baru