Panwaslu Dumai Keluarkan Bacaleg Tidak Penuhi Syarat

id panwaslu, dumai keluarkan, bacaleg tidak, penuhi syarat

 Panwaslu Dumai Keluarkan Bacaleg Tidak Penuhi Syarat

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Dumai Riau, menyatakan akan mengeluarkan rekomendasi tidak memenuhi syarat kepada KPU setempat apabila ada calon legislatif daftar untuk Pemilu 2019 belum melengkapi persyaratan.

Anggota Panwaslu Kota Dumai Agustri di Dumai, Rabu, mengatakan, pelaksanaan tahap pendaftaran, verifikasi dan perbaikan berkas bakal caleg akan terus dipantau agar dapat berjalan sesuai peraturan KPU.

"Kita tidak akan segan segan untuk merekomendasikan pada kpu bagi bacaleg tidak melengkapi persyaratan wajib ditetapkan," kata Agustri.

Panwaslu Dumai mengingatkan 15 partai politik mendaftarkan caleg untuk Pemilu 2019 agar mempersiapkan segala sesuatu dari persyaratan yang kurang dan segera menyerahkan ke lembaga KPU setempat.

Penegasan Panwas dengan rekomendasi TMS pada KPU ini dilakukan karena mengingat masih banyaknya berkas bakal calon anggota DPRD yang belum lengkap atau dengan status belum memenuhi syarat.

"Data yang masih kurang agar segera dilakukan perbaikan dan diinput dalam sistem informasi pencalonan di kpu," sebutnya.

Data rekapitulasi kelengkapan persyaratan Bakal Caleg DPRD Kota Dumai pada Pemilu 2019 oleh Panwaslu Dumai per tanggal 24 Juli 2018 mencatat belum ada satu partai politik yang lengkap atau memenuhi syarat berkas calegnya.

jumlah keseluruhan bakal caleg mendaftar ke KPU Dumai sebanyak 427 orang dari 15 parpol, hanya 127 caleg memenuhi syarat dan 300 lagi tidak lengkap atau belum memenuhi syarat.

Diketahui juga, satu parpol di Dumai yaitu Perindo tidak mendaftarkan bakal caleg ke KPU hingga batas terakhir pendaftaran pada Rabu 17 Juli 2018.

"Hanya perindo yang tidak datang mendaftarkan calegnya hingga pukul 12 malam dan mereka tidak ada pemberitahuan ke KPU," kata Divisi Teknis KPU Dumai Edi Indra.

KPU hanya melayani proses pendaftaran dan tidak mempersoalkan Perindo tak menyerahkan berkas nama caleg untuk Pemilu 2019 nanti, karena sudah menjadi hak parpol bersangkutan.