Pendaftaran panwaslu kelurahan desa di Meranti dibuka, berikut waktu penerimaan berkas

id Panwaslu kelurahan desa ,Bawaslu Meranti ,Perekrutan Panwaslu Meranti

Pendaftaran panwaslu kelurahan desa di Meranti dibuka, berikut waktu penerimaan berkas

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Kabar gembira bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti, terutama yang gagal lolos menjadi bagian penyelenggara untuk Pemilu 2024. Pasalnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat telah membuka kesempatan untuk bergabung menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kelurahan dan desa.

"Kita (Bawaslu) mengajak putra dan putri terbaik se Meranti untuk menjadi bagian dari pengawas pemilu demi mengawal demokrasi untuk Pemilu 2024. Dibuka secara umum bagi yang memenuhi syarat," ujar Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengumumkan secara resmi melalui media sosialnya pada Senin (9/1) kemarin. Penerimaan berkas bagi calon anggota Panwaslu kelurahan desa akan dimulai pada 14 -19 Januari 2023.

"Kita membutuhkan kuota sebanyak 101 orang, sesuai jumlah kelurahan desa di Kabupaten Kepulauan Meranti. Jadi setiap desa itu dibutuhkan satu orang," tutur Syamsurizal.

Proses pendaftarannya, kata Syamsurizal, dilakukan secara manual atau offline dengan memenuhi ketentuan syarat yang berlaku sesuai peraturan dan perundang-undangan. Minimal umur bagi pendaftar berusia 21 tahun dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

"Ada 15 poin syarat yang harus dipenuhi pendaftar. Untuk detailnya bisa dicek melalui media sosial facebook Bawaslu Kepulauan Meranti atau langsung ke kantor panwaslu di masing-masing kecamatan. Kemudian untuk berkas pendaftarannya juga langsung diantarkan ke kantor panwaslu," jelasnya.

Calon anggota Panwaslu tingkat kelurahan desa yang lolos seleksi administrasi akan langsung menjalani tes wawancara. Proses itu nantinya akan dilakukan oleh panwaslu kecamatan.

"Kalau peserta yang tidak lolos atau terpilih (saat pengumuman akhir), mereka akan menjadi calon pengganti (PAW) jika ada PKD yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat lainnya," beber Syamsurizal.