125 pendaftar PKD di Meranti masukkan berkas, satu kecamatan ramai peminat

id PKD Meranti ,Bawaslu Meranti ,Perekrutan PKD,Panwaslu kelurahan desa

125 pendaftar PKD di Meranti masukkan berkas, satu kecamatan ramai peminat

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Menjelang dua hari sebelum berakhirnya masa pendaftaran awal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti telah menerima 125 berkas pendaftar calon pengawas pemilu tingkat kelurahan desa atau PKD untuk Pemilu 2024 mendatang.

"Dari data rekapan kita kemaren berdasarkan seluruh Panwaslu kecamatan per tanggal 17 Januari 2023, ada sebanyak 125 orang yang mendaftar ikut PKD. Keseluruhan itu meliputi 88 laki-laki dan 37 perempuan," ungkap Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal ketika ditemui ANTARA di kantornya, Rabu.

Sementara ini, ada satu kecamatan yang antusias masyarakat tinggi dan ramai peminatnya untuk bergabung menjadi PKD yakni, Kecamatan Merbau. Di kecamatan itu terdapat 10 desa dengan jumlah pendaftarnya sebanyak 27 orang.

Kemudian ada tiga kecamatan terendah, jumlah pendaftarnya masing-masing baru di bawah 10 orang. Kecamatan tersebut yakni, Rangsang Pesisir yang memiliki 11 desa, Rangsang (14 desa) dan Tebingtinggi Timur (10 desa).

"Jumlah pendaftar masih akan terus bertambah, karena tahapan pendaftaran masih berjalan hingga besok pada 19 Januari 2023. Sejauh ini masih ada 35 desa yang belum ada pendaftarnya," ujarnya.

Syamsurizal berharap pada tahap perekrutan ini lebih banyak pendaftar sehingga banyak alternatif dan pilihan untuk menentukan para PKD. Selain itu, dalam juknis juga diharuskan pendaftar PKD minimal memenuhi dua kali kebutuhan dari setiap kelurahan dan desa.

"Jika hingga tahapan penerimaan berkas terakhir belum memenuhi dua kali kebutuhan untuk masing-masing kelurahan desa atau belum ada keterwakilan perempuan, maka tahapan penerimaan berkas akan diperpanjang selama 3 hari," jelasnya.

Menurut dia, setiap desa diharapkan bisa memenuhi satu laki-laki dan satu perempuan. Jika di desa tersebut kedua pendaftarnya laki-laki, maka masa pendaftarannya diperpanjang. Kemudian kalau keduanya perempuan tetap berlanjut ke tahap selanjutnya.

"Kita tetap memprioritaskan perempuan untuk bergabung menjadi PKD. Tetapi kalau tidak ada juga keterwakilan perempuan di beberapa desa yang belum terpenuhi dalam 3 hari perpanjangan itu, maka tetap akan lanjut dan tidak ada perpanjangan lagi," beber Syamsurizal.

Dapat disampaikan pula, saat ini Panwaslu kecamatan masih melakukan tahapan penelitian kelengkapan berkas calon PKD. Setelah ini, Bawaslu akan memberikan waktu perbaikan selama tiga hari, dimulai sejak berakhirnya pendaftaran awal.

Sementara untuk estimasi masa perpanjangan pendaftaran akan dilaksanakan selama 3 hari, yang dimulai tanggal 24 Januari 2023.