Siap awasi Pemilu 2024, 101 PKD terpilih di Meranti dilantik

id PKD terpilih ,PKD Meranti ,Bawaslu Meranti

Siap awasi Pemilu 2024, 101 PKD terpilih di Meranti dilantik

Sejumlah Panwaslu kelurahan desa di Kecamatan Tebingtinggi yang usai dilantik oleh Ketua Panwascam Ozi Wirman dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Bawaslu Kepulauan Meranti Romi Indra serta sejumlah pihak lain, Senin (6/2/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Sebanyak 101 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terpilih tingkat kelurahan desa di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dilantik dan diambil sumpah tugas setelah menjalani sejumlah tahapan seleksi.

Pelantikan PKD di sembilan kecamatan dilaksanakan selama dua hari. Hari pertama pada Ahad (5/2) kemarin, ada enam Panwaslu yang melakukan pelantikan PKD terpilih yakni, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Tebingtinggi Timur, Rangsang Barat, Rangsang, Merbau dan Pulau Merbau.

Kemudian PKD yang dilantik hari kedua, Senin, dilaksanakan di Kecamatan Tebingtinggi, Rangsang Pesisir dan Tasik Putripuyu.

"Mereka (PKD) dilantik di bawah kecamatan masing-masing setelah dinyatakan lolos dari seleksi yang kita lakukan. Ada 101 orang sesuai jumlah kelurahan desa di Kabupaten Kepulauan Meranti. Setiap desa satu orang PKD," ujar Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal.

Syamsurizal mengatakan PKD merupakan garda terdepan dalam proses pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024 mendatang. Untuk itu, ia berharap kepada PKD terpilih dapat menjalankan amanah tugas dengan baik.

"Kami mengharapkan agar PKD yang baru dilantik bisa melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas serta komitmen dalam melakukan pekerjaan dengan baik, demi mensukseskan Pemilu 2024 yang demokratis, berkeadilan serta berkepastian hukum," harapnya.

Saat ini banyak tahapan sudah masuk dalam pengawasan dan harus dikawal bersama-sama. Diantaranya tahapan verifikasi faktual calon DPD dan pemutakhiran data pemilih. Untuk itu, dia meminta PKD dapat segera menyesuaikan diri, belajar dan membaca regulasi terkait serta perbanyak diskusi dengan Panwaslu Kecamatan.

"Kami minta seluruh PKD untuk dapat membangun dan menjalin komunikasi, interaksi dan memahami tugas serta wewenang yang diberikan. Jika PKD menemui kasus atau peristiwa yang membutuhkan penanganan dan kebijakan, harus segera dikomunikasikan dan dikonsultasikan dengan Panwaslu Kecamatan," sebut Syamsurizal.